Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Turun Jadi PPKM Level 1, Pemkab Muba Longgarkan Aturan

Dwi Apriani
06/10/2021 18:20
Turun Jadi PPKM Level 1, Pemkab Muba Longgarkan Aturan
Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin(MI/Dwi Apriani)

BERDASARKAN Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021, Kabupaten Muba dinyatakan turun level PPKM dari level II ke level I. Hal itu tidak terlepas dari kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan tangan pemerintah dalam menangani pandemi covid-19.

"Alhamdulillah Muba PPKM level I, terus turun.  Karena semua wilayah kecamatan Muba selama 5 hari belakangan zero pasien terpapar Covid-19 dan di Musi Banyuasin sudah sangat landai penambahan kasusnya," ungkap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Rabu (6/10).

Dikatakan Dodi, meski turun level I pihaknya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap melaksanakan prokes ketat jangan sampai kendor pengetatan aktifitas dan prokes tetap harus dijalankan dengan maksimal. "Prokes tetap harus dipatuhi," ujar dia.

Sejumlah pengetatan aktifitas yang dilonggarkan di wilayah PPKM Level I, beber Dodi, diantaranya pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin, pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.

"Lalu, toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen.  Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen," terangnya.

Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00 WIB. Untuk restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen.

"Kegiatan belajar untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ucapnya.

Kemudian untuk kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," tandasnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya