Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

PPKM Efektif Turunkan Status Zona Penyebaran Covid-19 Di Sumsel

Dwi Apriani
26/8/2021 16:53
PPKM Efektif Turunkan Status Zona Penyebaran Covid-19 Di Sumsel
Ilustrasi(DOK MI)

ATURAN Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik level 2, 3 dan 4 masih diterapkan di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Penerapan PPKM itu mampu menekan penyebaran Covid-19.

Bahkan saat ini, tidak ada satupun zona merah di Sumsel. Zona oranye tercatat di Palembang, OKI, OKU, Muara Enim Musi Rawas, Ogan Ilir, Prabumulih, Pagaralam, Lubuklinggau, OKUT. OKUS, Empat Lawang dan Muratara. Sementara zona kuning berada di Musi Banyuasin, Lahat, Banyuasin dan Pali.

"Kita tahu PPKM diperpanjang, karena PPKM adalah salah satu cara yang ditemukan artinya diterapkan yang bisa mengurangi sebaran Covid-19," ucap Herman Deru, Gubernur Sumsel, Kamis (26/8).

Dengan begitu, kata dia, dapat mengurangi laju percepatan Covid-19 itu sendiri. "Artinya PPKM berhasil mengurangi itu. Namun kenyataannya sekarang jauh lebih banyak aturan dari pusat yang lebih fleksibel artinya ada aspek yang tidak dilupakan tentang pertumbuhan ekonomi. Tentang pendidikan, dan juga sosial," jelasnya.

Ia menyebutkan, dirinya saat ini sudah memerintahkan Sekda Sumsel untuk membuat regulasi bersama tim percepatan sekolah tatap muka. "Soal dibukanya mal, memang Gubernur, Walikota dan Bupati sudah diberi bingkai dari pemerintah pusat tentang yang sifatnya wajib diterapkan. Apa yang bisa diterapkan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Kalau khawatir atau tidaknya kembali pada kedisiplinan masing-masing," ucapnya.

Ia menerangkan, meski diberikan kelonggaran, semua masyarakat di Sumsel tetap harus mengutamakan kedisiplinan dalam prokes. "Kedisiplinan yang kita harapkan di Sumsel ini bukan karena tekanan, bukan karena ancaman tapi kedisiplinannya timbul dari individu itu sendiri," pungkasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya