Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
ANGGOTA Komisi I DPR Bobby Rizaldi mendukung pemerintah untuk terus melakukan pendekatan damai dan pembangunan di wilayah Papua.
"Kami mendukung pendekatan pemerintah membangun Papua," kata Bobby dikutip dari siaran pers di Jakarta, Jumat.
Untuk itu, ia pun mendukung pemberian dan perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) bagi Papua. Hanya, lanjut Bobby, pengelolaannya harus lebih baik.
"Dana Otsus ini masih tidak tepat sasaran, maka dari itu, harus dikelola dengan baik dan pengelolaan di OPD (organisasi perangkat daerah) harus diawasi," ujarnya saat menjadi pembicara dalam webinar Moya Institute bertajuk "Perdamaian dan Kedamaian di Papua", Kamis (1/7).
Sementara itu pemerhati Papua Imron Cotan mengatakan, ada tiga langkah yang harus dilakukan di Papua, yakni penegakan hukum, dialog pada tingkat akar rumput, dan implementasi dari otonomi khusus.
Ia mengatakan penegakan hukum harus dilakukan terutama untuk mencegah korupsi yang selama ini diduga terjadi di Papua sehingga dana otonomi khusus tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara maksimal.
Baca juga : Sumut Tunda Pembelajaran Tatap Muka Sampai Agustus 2021
Dialog pada akar rumput, menurut Imron, diarahkan untuk menumbuhkembangkan rasa kebangsaan. Ia menegaskan, secara hukum nasional dan internasional tidak ada dasarnya bagi Papua untuk memisahkan diri dari NKRI.
Imron melanjutkan, ada empat prioritas dalam membangun Papua sesuai UU Otonomi Khusus Papua, yakni pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur. Pembangunan empat prioritas itu harus betul-betul diimplementasikan di lapangan.
"Apabila tiga hal dasar itu dilakukan maka saya yakin tidak ada konflik di Papua dan (Papua) akan maju," kata Imron yang juga mantan Duta Besar Indonesia untuk Australia dan Tiongkok.
Saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas revisi UU Otsus Papua yang diharapkan bisa selesai sebelum berakhirnya dana otsus pada 1 November 2021.
Revisi UU Otsus Papua terutama untuk dua pasal, yaitu Pasal 34 tentang Dana Otsus dan Pasal 76 tentang Pemekaran, namun Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan dibuka pasal-pasal lain untuk dilakukan revisi selama bertujuan untuk percepatan pembangunan di Papua. (Ant/OL-7)
Pembangunan Jakarta bisa dilakukan kalau semua pihak bersama-sama memberikan dukungan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
KAWASAN Pelabuhan Labuan Bajo kian bersolek. Wilayah tersebut kini mulai mengubah rupanya menjadi salah satu destinasi wisata.
Camat dan lurah diminta untuk memetakan titik-titik prioritas yang dapat dijadikan lokasi pelaksanaan program padat karya.
Harus ada upaya mendorong riset dan inovasi AI yang relevan dengan kebutuhan bangsa, serta menjaga etika dan nilai dalam teknologi.
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
Sebelumnya Apdesi juga menyampaikan beberapa permohonan diantaranya penambahan Alokasi Dana Desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved