Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Pendidikan Jawa Barat akan memulai tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 untuk SMA/SMK pada 7 Juni mendatang. Berbagai persiapan sudah dilakukan mulai dari pengesahan, uji publik, hingga penyiapan sistem.
Menyikapi hal itu, Kepala Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana berharap
pelaksanaan penjaringan siswa baru tingkat menengah atas ini berjalan
baik dan lancar. Berbagai proses dilakukan sebaik mungkin dengan
mengedepankan prinsip keadilan dan keterbukaan.
"Jadikan sistem online ini sebagai momentum untuk mengembangkan sistem
pendidikan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif," katanya saat peluncuran Jabar Punya Informasi terkait PPDB 2021, di SMA 20 Bandung, Jumat (4/6).
Acara itu dihadiri Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi.
Dan menjelaskan, jika masih terjadi kekurangan dan diproses oleh
orangtua maupun siswa, pengaduannya dilakukan secara berjenjang, tidak langsung ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Selain karena penyeleksian siswa merupakan wewenang sekolah, menurutnya, durasi PPDB cukup singkat sehingga akan memakan waktu lama
jika semuanya diadukan langsung ke satuan perangkat daerah tersebut.
"Kami mendorong agar penyelesaian pengaduan dilakukan lewat mekanisme
internal. Jadi berjenjang, ke sekolah dulu, lalu ke KCD, baru ke
disdik," katanya.
Dia menyebut, durasi PPDB yang relatif singkat memerlukan penyelesaian
permasalahan yang lebih cepat. "Kalau semua orang lapor ke disdik
gara-gara salah input data, itu akan lama. Itu menyalahi fungsi online," katanya.
Lebih lanjut, Dan menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan turun jika ada
dugaan dan bukti penyalahgunaan wewenang oleh negara. "Tapi kalau hanya
kesalahan manusia harusnya bisa ditangani dengan cepat," katanya.
Siap laksanakan
Sementara Dedi Supandi menambahkan pihaknya siap melaksanakan PPDB SMA/ SMK dan SLB 2021. Seluruh persiapan telah dilakukan, termasuk pendaftaran tahap pertama yang akan dibuka pada 7 Juni mendatang.
"Persiapan sudah kami lakukan, mulai dari uji publik, pengesahan Pergub
tentang PPDB, kesiapan sistem serta sosialisasi," katanya.
Dia mengakui semua lulusan SMP tidak bisa ditampung di SMA/SMK dan SLB negeri. Lulusan SMP negeri dan swasta pada 2021 sebanyak 777.506 siswa,
sedangkan sekolah di atasnya hanya mampu menampung 41,5% siswa, dengan
rincian SMAN 163.728 siswa, SMKN 113.112, dan SLBN 3.708.
"Maka dari itu, untuk PPDB tahun ini kita menggunakan tagline 'Sekolah di Mana Saja Sama', baik di swasta ataupun di negeri," jelas Dedi.
Dia pun mendorong seluruh calon peserta didik dan orangtua siswa untuk
mempelajari petunjuk teknis (juknis) PPDB 2021 yang telah tertuang dalam Peraturan Gubenur Nomor 29 Tahun 2021 tentang Juknis PPDB 2021.
"Sehingga, apa pun jalur pendaftaran yang dipilih, peserta didik sudah
tahu persyaratan apa saja yang harus disiapkan," katanya.
Untuk menambah kelancaran PPDB tahun ini, pihaknya telah bekerja sama
dengan berbagai instansi, seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama serta
disdik kabupaten/kota. (N-2)
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved