Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Bali Susun Dokumen Kajian Risiko Bencana

Arnoldus Dhae
21/5/2021 07:00
Bali Susun Dokumen Kajian Risiko Bencana
Peserta sedang membahas dokumen Risiko Bencana (KRB) Bali, Kamis (20/5)(MI/Arnoldus Dhae)

PEMERINTAH Provinsi Bali melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali saat ini sedang menyusun Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB). Melibatkan lebih dari 80 peserta dari berbagai unsur seperti BPBD dari 9 kabupaten dan kota di Bali, TNI, Polri, unsur relawan, dan sebagainya.

Draf Dokumen KRB tersebut disusun dan didiskusikan selama dua hari berturut-turut mulai 20-21 Mei 2021 di Sanur Bali.

Penyusunan Dokumen KRB ini didukung penuh oleh SIAP-SIAGA yakni program lima tahun (2019 - 2024) yang didanai oleh program bantuan Pemerintah Australia dan dilaksanakan bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam mencegah, mempersiapkan, merespon dan pulih dari bencana serta memperkuat kerja sama
antara Australia dan Indonesia dalam isu kemanusiaan di kawasan.

Program ini dilaksanakan di tingkat nasional dan daerah melalui kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan lembaga pemerintah lainnya, Organisasi Masyarakat Sipil, dan lembaga multilateral. Selain di Bali, program ini berjalan di NTT dan Jawa Timur.

Persiapan penyusunan Dokumen KRB tersebut dibuka Kepala Pelaksana Harian BPBD Bali Made Rentin dan mendapatkan arahan langsung dari Plt. Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana BNPB  Abdul Muhari. Dokumen KRB untuk Provinsi Bali akan menjadi panduan bagi Bali untuk memperkuat sistem pemerintahan guna meningkatkan efektivitas pelayanan penanggulangan bencana.

"Dokumen ini sangat penting karena mengingat Bali rentan bencana. Dalam dokumen ini nantinya akan menjadi panduan bagi pemerintah dan masyarakat sipil dalam penanggulangan bencana yang di dalamnya sudah dipetakan berbagai potensi kerentanan dan risiko bencana dan bahayanya, serta sumberdaya, yang bisa digerakkan dan dimanfaatkan dalam mengurangi berbagai risiko dan bahaya dari bencana tersebut," ujar Made Rentin.

Untuk di Bali, program SIAP SIAGA kerja sama Indonesia Australia akan memberikan dukungan teknis dan pendampingan kepada Pemerintah Bali di tingkat provinsi dan 4 (empat) kabupaten/kota sasaran yakni Kota Denpasar, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Bangli. Hal ini akan dilakukan terutama dengan memfasilitasi dan memberikan bantuan teknis dalam perbaikan dan penguatan kebijakan, regulasi, Manajemen Data, Informasi, dan pengetahuan DRM, dan proses perencanaan, serta memperjelas peran dan
tanggung jawab serta mendukung penguatan kapasitas untuk manajemen risiko bencana dan memastikan pemahaman yang lebih baik dan integrasi dalam setiap aspek sistem, yang pada akhirnya memperkuat sistem manajemen risiko bencana yang inklusif di seluruh Bali.

Kompleksitas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana memerlukan suatu penataan dan perencanaan yang matang, terarah dan terpadu. Hal ini fimulai dari Kajian Risiko Bencana potensi bencana, ancaman  apa saja yang ada di wilayahnya, dampak dan risiko yang ditimbulkan dari bencana tersebut, siapa saja yang terpapar dan terancam, kelompok mana saja yang paling terdampak. Tentunya juga dipertimbangkan kapasitas sumberdaya yang ada di masing masing daerah.  Kajian Risiko Bencana menjadi dasar bagi penyusunan program dan perencanaan berikutnya baik itu untuk Rencana Penanggulangan Bencana, Rencana Aksi Daerah, RTRW dan Program Program Lainnya.

Proses lanjutan dari hasil Kajian Risiko Bencana akan menjadi bahan untuk penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana dan ini semua nanti juga berimbas kepada pencarian dan juga pengumpulan data penilaian kerusakan dan kehilangan saat terjadi bencana atau DALA (Damage Assessment and Lost Assessment).

Selain KRB juga akan disusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Respons Cepat Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit/wabah zoonosis prioritas. Proses penyusunan kajian tentang risiko bencana sendiri dituangkan dalam Perka BNPB No 2 Tahun 2012 tentang pedoman umum pengkajian risiko bencana dan Perka BNPB No 3 tahun 2012 tentang Panduan penilaian kapasitas daerah
dalam penanggulangan bencana.

Dokumen KRB dan RPB juga menjadi acuan untuk wewujudkan visi dan misi Provinsi Bali yaitu mengembangkan sistem keamanan terpadu yang ditopang dengan sumber daya manusia serta sarana prasarana yang memadai untuk menjaga keamanan daerah dan Krama Bali serta keamanan para wisatawan. Kebijakan lain yang mendasari penyusunan kajian risiko adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana tahun 2020 – 2044 dimana salah satu pointnya adalah tentang Pengkajian Risiko Bencana, dan Rencana Penanggulangan Bencana. Landasan kebijakan utama tentunya adalah Undang
Undang Nomor 24 Tahun 2007. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik