Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Strategi Kapolda Banten Larang Mudik di Pelabuhan Merak

RO/Micom
06/5/2021 21:21
Strategi Kapolda Banten Larang Mudik di Pelabuhan Merak
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto(dok polda banten)

PEMERINTAH menetapkan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 demi memutus rantai penyebaran covid-19. Di Pelabuhan Merak, Polda Banten menjalankan kebijakan tersebut dengan efektif tanpa menimbulkan gejolak.

Sebelum pukul 00.00 pada Kamis (6/5), masyarakat masih leluasa memasuki Pelabuhan Merak untuk menaiki kapal ferry menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Namun begitu pukul 00.00, puluhan petugas kepolisian langsung turun di sekitar gerbang masuk menuju pelabuhan.

Petugas membiarkan truk dan kendaraan pengangkut logistik memasuki Pelabuhan Merak. Sedangkan kendaraan roda dua, kendaraan pribadi dan kendaraan nonlogistik dihentikan untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya.

Dalam aturan, hanya orang yang dibekali surat dinas yang ditandatangani pejabat yang berwenang dan surat keterangan negatif covid-19 yang bisa melewati pos penyekatan.

Sejumlah pemudik yang tidak memiliki surat kelengkapan diminta untuk berputar kembali ke tempat awal keberangkatan. Ada pula pengendara yang memiliki surat kelengkapan tetapi penumpangnya tidak memenuhi syarat. Mereka pun diminta berputar kembali.

Tidak muncul gejolak atau perdebatan berkepanjangan antara petugas dengan pengemudi atau para pemudik. Setelah mendapat penjelasan, mereka kemudian berputar balik menjauhi pelabuhan.

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengungkapkan kiatnya agar pengamanan larangan mudik berlangsung efektif dan tanpa menimbulkan gejolak adalah dengan melatih petugas di lapangan agar pbisa memberikan keterangan secara persuasif kepada pengendara.

“Petugas di lapangan juga kita bekali dengan instruksi yang dibukukan berisi jawaban-jawaban terhadap kemungkinan pertanyaan para pemudik,” kata Rudy saat memantau Pelabuhan Merak, Kamis (6/5) dinihari.

Setelah mendapat penjelasan yang persuasif dari petugas yang sudah terlatih, Rudy mengungkapkan para pemudik memahami dan dengan sukarela berputar kembali. “Karena pada dasarnya, larangan mudik itu untuk kepentingan masyarakat sendiri agar penyebaran covid-19 bisa dihindari. Kita semua ingin kehidupan normal dengan berakhirnya pandemi covid-19,” jelasnya.

Ia tidak mengharapkan adanya pemudik yang melawan petugas. Kepolisian bisa saja menerapkan pasal 212, 214, dan 216 KUHP terhadap pemudik yang nekad melawan petugas. “Kita mengharapkan pasal-pasal ini tidak diterapkan dengan kesadaran orang untuk tidak mudik,” katanya.

Rudy menilai kesadaran masyarakat untuk tidak mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 cukup tinggi. Hal tersebut terlihat dari menurunnya jumlah pemudik yang memasuki Pelabuhan Merak sejak kebijakan larangan mudik diterapkan.

Polda Banten sendiri menerapkan penyekatan berlapis. Di wilayah Cikupa penyekatan dilakukan dengan bantuan personel dari Polda Metero Jaya. Jika lolos, mereka akan tersekat di pintu tol Merak. Sekat berikutnya di depan Pelabuhan Merak.

“Di luar Pelabuhan Merak sudah kita awasi termasuk jalur-jalur tikus. Supaya tidak ada pemudik yang mencoba-coba untuk menyeberang,” tutupnya. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya