Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

RT Berkontribusi Turunkan Kasus Covid-19 di Kota Malang

Bagus Suryo
23/4/2021 10:43
RT Berkontribusi Turunkan Kasus Covid-19 di Kota Malang
Pemkot Malang menggambari pembatas seperti di ajang MotoGP di semua lampu merah di kota itu untuk memastikan jarak sosial.(AFP/AMAN ROCHMAN )

PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan peran aktif rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) sangat efektif menurunkan kasus covid-19. Terbukti, penurunan kasus baru pada PPKM skala mikro VI sangat signifikan.

"Kurva pertumbuhan kasus secara keseluruhan mulai melandai. Tercatat tujuh kasus penambahan kasus positif pada akhir periode PPKM mikro VI ini, sangat menurun bila dibandingkan PPKM mikro I sebesar 828 kasus," tegas Wali Kota Malang Sutiaji, Jumat (23/4).

Saat ini, terdapat sebanyak 4.102 RT atau 95,9% RT dari total 4.273  masuk zona hijau. Adapun 172 RT zona kuning.

Baca juga: Cegah Pemudik, Temanggung Bangun 6 Posko di Perbatasan

Kemajuan itu tidak lepas dari pencapaian vaksinasi sebanyak 106.800 atau 85,9% dari total vaksin yang diterima sejumlah 124.220.

Sedangkan sisanya sebanyak 17.420 vaksin. Tingginya animo masyarakat mendorong Pemkot Malang meminta tambahan vaksin.

"Vaksinasi di Kota Malang luar biasa, permintaan masyarakat untuk segera divaksin, sekarang sudah ada 100.000 yang sudah daftar," ujarnya.

Kini, Pemkot Malang terus berupaya membendung kasus baru covid-19. Dalam menghadapi mudik Lebaran, penyekatan diberlakukan di semua jalur
alternatif.

Agar tidak kebobolan, lanjutnya, seluruh perangkat RT dan RW dilibatkan secara aktif sehingga bila ada orang masuk ke wilayah masing-masing wajib lapor.

"Penyekatan utama dan jalur tikus sudah dilakukan, tapi kebobolan. Intinya tetap PPKM mikro, karena orang harus mendeteksi, begitu masuk ke daerah itu lapor ke RT dan RW,� tuturnya.

Terkait Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Pemkot Malang akan menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

"Adendum tersebut hanya berkaitan masalah waktu. Sebelumnya kan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, sekarang berubah, mulai 22 April. Oleh karena itu kita akan melakukan rakor antara Senin atau Selasa untuk membuat SE baru," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik