Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

PPNS Sidik Kasus Pajak Restoran

MI
12/4/2016 10:55
PPNS Sidik Kasus Pajak Restoran
()

PENYIDIK Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Yogyakarta melimpahkan berkas kasus dugaan pelanggaran pembayaran pajak restoran ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta, kemarin. Kasus itu mulai disidik pada 2015 dan baru bisa dilimpahkan karena pemilik restoran berada di luar kota.

"PPNS harus melakukan jemput paksa wajib pajak karena tidak mengindahkan panggilan tim penyidik. Setelah penyerahan ini, kami menunggu arahan dari kejaksaan, apakah kasus ini bisa dilanjutkan atau harus kami lengkapi lagi," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana.

Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta mulai intensif menyelidiki dugaan pelanggaran pajak usaha, khususnya restoran, tahun lalu. Ada dua laporan pelanggaran pajak dari Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta.

Penanganan pelanggar pajak baru bisa ditangani Dinas Ketertiban sejak dua tahun terakhir karena membutuhkan kesiapan PPNS yang memiliki kemampuan khusus.

Dari Aceh, pengamat sosial Nurbaity menyambut niat KPK yang melirik Aceh sebagai daerah prioritas pengawasan. "Sebagai daerah otonomi, sejak 10 tahun lalu, Aceh mendapat dana besar." (AU/MR/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya