Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KERUMUNAN sebenarnya tidak hanya bisa terjadi dalam sebuah acara atau kegiatan masyarakat, tetapi juga dalam kegiatan apa saja. Contohnya dalam sidang di pengadilan negeri di berbagai daerah atau sidang para pelanggaran lalu-lintas.
Kegiatan tersebut sebenarnya juga berpotensi menimbulkan kerumunan. Padahal pada masa pandemi covid-19 seperti saat ini, kegiatan yang berpotensi memunculkan kerumunan harus dicegah.
“Jika penerapan ETLE diperluas, saya pikir bisa menghindarkan kerumunan dan menghindari penularan covid-19,“ kata Direktur Eksekutif Indonesia Bureaucracy and Service Watch ( IBSW) Nova Andika dalam siaran persnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sosialisasi ETLE Bagi Pemotor di Simpang Sarinah
“Kondisi seperti itu membuat kantor pengadilan dan kejaksaan bukan hanya tidak sehat. Di masa pandemi, itu bahkan rawan dan berbahaya,” lanjutnya.
Selain bahaya penularan covid-19 akibat kerumunan, potensi konflik antara petugas dan pelanggar lalin karena tidak merasa melanggar peraturan juga bisa terjadi. Untuk itu pihaknya mendukung penuh komitmen Kapolri untuk segera melakukan perluasan teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sebagai bagian dari program nyata 100 hari pertama.
“Tak ada yang bisa membantah, inilah solusi tepat untuk kedua persoalan tersebut. ETLE itu ibarat pepatah sekali dayung, dua tiga pulang terlampui,” kata Nova.
Perluasan ETLE tahap pertama yang akan dilakukan di 10 Polda, kata dia juga menunjukkan visi Kapolri yang jauh ke depan. Yang lebih penting, perluasan ETLE akan direalisasikan Korlantas sejalan dengan revolusi industri 4.0 dan mendukung penguatan delapan komitmen Kapolri, yang salah satunya adalah tekad menjadikan Polri sebagai institusi yang PRESISI, yakni prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan.
“Jadi, ETLE secara sistemik akan sangat mengurangi potensi kerumunan dan kontak langsung di satu sisi, serta mengikis perilaku korupsi di sisi lain, dengan menutup peluang kontak langsung,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memasukkan perluasan teknologi tilang elektronik sebagai bagian dari program nyata di 100 hari pertamanya sebagai pimpinan tertinggi Kepolisian. Rencana strategis itu direspons Kakorlantas Polri Irjen Istiono dengan membentuk Satgas ETLE nasional.
Pada tahap awal, Kakorlantas menyatakan Satgas kini tengah menyiapkan fasilitas untuk segera me-launching 205 titik kamera ETLE di 10 Polda di Indonesia pada 17 Maret nanti, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syarifudin menyebut ETLE terbukti merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang dinilai efektif.
Penindakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik diklaim mampu meningkatkan disiplin berkendara dan bayar pajak.
"Ancaman blokir kendaraan bermotor yang abai terhadap tilang terkait sangat efektif. Di samping itu, pengawasan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) juga lebih baik," tegasnya.
Sementara itu, pemerhati masalah transportasi Budiyanto menyampaikan, penegakan hukum dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) yang berbasis elektronik perlu didukung dengan basis data kendaraan bermotor yang valid dan akurat. (Ant/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved