Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
POLDA Sumatra Selatan (Sumsel) bertekad menghapus predikat daerah yang paling rawan dalam kejahatan menggunakan senjata api.
"Saya baru beberapa bulan bertugas di provinsi ini. Ppredikat wilayah terawan tindak kejahatan menggunakan senjata api merupakan salah satu prioritas tugas yang harus diselesaikan," ujar Kapolda Sumsel Irjen Djoko Prastowo saat pemusnahan barang bukti senjata api rakitan ilegal yang digelar di Kantor Polda Sumsel di Palembang, Rabu (6/4).
Selama 2016, dari hasil operasi maupun penyerahan secara sukarela oleh masyarakat, Polda Sumsel mengamankan 1.457 senjata api rakitan laras panjang dan pendek.
Ribuan senjata api rakitan itu kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.
Pemusnahan senjata api rakitan itu juga dihadiri oleh Asisten Operasi Kapolri Irjen Unggung Cahyono, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Komaruddin Simanjuntak, Bupati Ogan Komering Ilir Iskandar, dan wakil dari kejaksaan.
Dia mengakui banyaknya peredaran senjata api ilegal terkait dengan kebiasaan masyarakat Sumsel yang pada masa lalu membawa keris dan pisau pinggang.
Seiring perkembangan teknologi, lanjut dia, senjata tajam itu tergantikan dengan senjata api.
"Ini sudah jadi budaya masyarakat Sumsel. Di sini ada slogan, tidak lengkap berpakaian kalau tidak bawa senjata api. Hingga pada 2015, Sumsel dapat peringkat terawan senjata api dari Mabes Polri," ungkap Djoko.
Apalagi, imbuhnya, hal itu didukung banyaknya keahlian masyarakat Sumsel, yakni pandai besi.
"Contohnya di Ogan Komering Ilir. Rata-rata masyarakat pandai besi. Banyak yang memesan senjata dari daerah itu," beber dia.
Untuk menghapus predikat penyandang gelar terawan senjata api, lanjutnya, sepanjang 2016, kepolisian gencar melakukan operasi penertiban dan pemberantasan penyalahgunaan senjata api serta sosialisasi mengenai bahaya dan sanksi hukum bagi masyarakat yang memiliki, menyimpan, dan menyalahgunakan senjata api.
"Kalau terjaring razia, ada sanksi tegas hingga hukuman dipenjara seumur hidup dan hukuman mati," tutur dia.
Unggung Cahyono menambahkan, Mabes Polri mendukung secara maksimal upaya Polda Sumsel memberantas senjata api ilegal.
Ilir Iskandar mengaku telah membina sejumlah pandai besi di daerahnya.
"Tapi memang ada beberapa masyarakat yang masih diam-diam memproduksi. Kami sudah tindak, tapi kesulitan karena mereka (pandai besi) selalu berpindah-pindah tempat," ungkap dia. (DW/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved