Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polres Klaten Tangkap Pelaku Penculikan Anak

Djoko Sardjono
27/2/2021 10:00
Polres Klaten Tangkap Pelaku Penculikan Anak
Ilustrasi(Mediaindonesia.com)

KASUS penculikan seorang bocah di Klaten, Jawa Tengah, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten. Dua perempuan tersangka pelaku penculikan, yakni ibu dan anak, ditangkap di Nanggewer, Bogor, Jawa Barat.

Kedua tersangka pelaku, IR, 52, dan RAR, 25, melakukan tindak pidana penculikan seorang bocah laki-laki berumur sembilan tahun asal Desa Joton, Jogonalan, Klaten, Selasa (23/2), saat korban tengah bermain bersama lima temannya.

Baca juga: PUPR Rampungkan 45,47 KM Jalan di DSP Manado - Bitung Likupang

Kasus penculikan bocah, RS, 9, kelas 3 SD, itu terjadi pada pukul 09.30 WIB. Di sela bermain, korban dihampiri kedua pelaku akan diajak makan bakso. Kedatangan mereka dengan menggunakan mobil bernomor polisi AD 8523 XS.

Kapolres Klaten AKB Edy Suranta Sitepu kepada pers di Mapolres, Jumat (26/2) sore, mengatakan korban ikut naik kendaraan pelaku langsung tancap gas menuju Solo. Dan, setiba di Solo korban diajak ke toko pakaian dan makan bakso.

"Saat sedang makan bakso, RS menangis karena ingin pulang. IR dan RAR tak menghiraukan keinginan korban yang minta pulang. Kedua pelaku justru membawa korban melanjutkan perjalanan ke tempat kontrakan mereka di Bogor," jelasnya.

Karena anaknya, RS, tak kunjung pulang, Suyatmi, orangtuanya bertanya-tanya kepada warga sekitar. Dan, salah satu tetangga melihat bahwa korban diajak IR dan RAR naik mobil. Belakangan diketahui, bahwa orangtua korban dan pelaku saling kenal.

"Ternyata mereka sudah kenal. Karena, salah satu pelaku pernah beberapa waktu lalu kos di rumah korban saat menjalani PKL (praktik kerja lapangan)," kata Edy Sitepu yang didampingi Kasatreskrim AK Ardyansah Rithas Hasibuan.

Orangtua korban pun menghubungi tersangka pelaku untuk menanyakan korban. Namun, RAR mengatakan tidak tahu. Hingga akhirnya orangtua korban melapor ke polisi. Polisi sore hari itu pun langsung datang untuk melakukan penyelidikan.

Selain memintai keterangan saksi, polisi juga mengecek CCTV yang kebetulan terpasang di sekitar lokasi tempat kejadian perkara Desa Joton, tempat tinggal korban. Dari informasi warga, polisi lantas melacak keberadaan pelaku.

Menurut Edy Sitepu, mengetahui kedua pelaku di Bogor, Polres Klaten berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk penangkapan. Dan, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya, Rabu (24/2) malam. Korban pun dapat diselamatkan.

"Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Klaten. Untuk pengembangan kasus penculikan ini masih kita dalami. Dan, perkembangan dari penyelidikan yang dilakukan petugas nanti disampaikan lagi kepada wartawan," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 76 F UU No 35/2014 tentang perlindungan anak jo pasal 83 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya