Kasus Narkoba Tiga Anggota Polres Dilimpahkan ke Pengadilan Umum

Nurul Hidayah
05/4/2016 22:45
Kasus Narkoba Tiga Anggota Polres Dilimpahkan ke Pengadilan Umum
(Ilustrasi)

SEBANYAK tiga anggota Kepolisian Resor Cirebon yang terbukti positif konsumsi narkoba akan dilimpahkan ke pengadilan umum.

Hal itu diungkapkan Kapolres Cirebon AKB Sugeng Hartoyo, Selasa (5/4). "Ada tiga orang yang akan dilimpahkan ke pengadilan umum," kata Sugeng.

Pelimpahan itu disebabkan ketiga anggota POlres Cirebon tersebut diketahui telah berkali-kali terlibat dalam kasus yang sama. Namun, saat ditanyakan apakah ketiga orang tersebut termasuk pada pengedar, Sugeng enggan untuk menyebutkannya.

"Yang pasti mereka sudah berkali-kali terlibat dalam kasus yang sama," kata Sugeng.

Selain itu, lanjut Sugeng, ada beberapa anggota yang juga sudah diajukan ke sidang etik. "Belum semua, tapi ada beberapa yang sudah diajukan ke sidang etik," katanya.

Untuk anggota yang diindikasikan hanya sebagai pengguna akan dilakukan rehabilitasi di lingkungan Polres Cirebon tapi tetap dikenakan sanksi administrasi. Sementara itu, Sugeng mendapat informasi dalam waktu dekat akan diadakan tes urine kembali dari Mabes Polri di Cirebon.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 28 anggota Polres Cirebon diketahui mengonsumsi narkoba. Ini diketahui setelah dilakukan tes urine terhadap sejumlah anggota di beberapa Polsek di wilayah hukum Polres Cirebon. Kepada anggota yang positif mengonsumsi narkoba akan dilakukan pemilahan mana yang terlibat sebagai bandar, pengedar, dan hanya pemakai. (UL/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya