Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PEMERINTAH Kabupaten, Jawa Tengah menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian persebaran covid-19. Berdasarkan surat edaran (SE) No 443.5/034 yang ditandatangi Bupati Sri Mulyani, PPKM mikro dilaksanakan pada 9-22 Februari 2021.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Ronny Roekmito kepada mediaindonesia.com, Rabu (10/2), mengatakan dasar penerbitan SE Bupati Klaten No 443.5/034 adalah Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian persebaran covid-19.
Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada SE Gubernur Jawa Tengah No 443.5/0002350 tanggal 8 Februari 2021 tentang PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Jawa Tengah serta Peraturan Bupati Klaten No 40 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Klaten.
Dengan penerapan PPKM berbasis mikro, lanjut Ronny, kepala desa/lurah agar meningkatkan peran serta dalam mengatur PPKM mikro sampai tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19, dengan melakukan pemetaan risiko yang mengacu pada peta zonasi epidemiologis Kabupaten Klaten.
"Juga diminta agar dibentuk posko di desa/kelurahan dan kecamatan secara berjenjang menggunakan struktur Satgas Jogo Tonggo dan Satgas Covid-19 yang telah eksis selama ini," katanya.
Dalam SE Bupati No 443.5/034 disebutkan, bahwa seluruh komponen masyarakat untuk tetap melaksanakan gerakan 'Wiwit jam songo bengi ora
lungo' (mulai pukul 21.00 WIB tidak pergi). Restoran/rumah makan/angkringan dan pedagang kaki lima dibatasi 25% dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Setelah itu hanya dapat melayani pesan antar/dibawa pulang sampai pukul 21.00 WIB.
Ronny selaku Tim Ahli Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klaten juga menjelaskan, bahwa untuk pelaksanaan hajatan harus mendapat izin dari Kepala Desa, Camat, Kapolsek, dan Danramil, dengan ketentuan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
"Sedangkan untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, perbankan, pelayanan dasar, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," imbuhnya. (OL-15)
Gelombang tinggi hingga 4 meter juga masih berlangsung di perairan selatan dan ketinggian 2,5 meter di perairan Karimunjawa bagian timur.
Kasus PHK di Jawa Tengah diperkirakan semakin meningkat hingga akhir tahun mendatang. Hal ini seiring semakin bertambahnya sejumlah perusahaan (industri) yang tutup .
GUBERNUR Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mengatakan saat ini pihaknya terus menggencarkan pembangunan rumah sederhana layak huni (RSLH).
CJIBF hadir sebagai forum kolaborasi untuk membangun potensi-potensi wilayah di Jawa Tengah.
Terpilihnya Kaesang dan keterlibatan penuh Jokowi menjadi sinyal bahwa wilayah Jawa Tengah akan dijadikan pondasi baru bagi PSI
Air laut pasang (rob) diperkirakan akan mencapai puncaknya dengan ketinggian 1 meter terjadi pukul 13.00-16.00, sehingga berdampak banjir rob di sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah.
Saat ini, sudah ada lebih dari 80% tenant yang ada di PGM terisi dan kembali buka. Bahkan, untuk tahun depan, PGM akan kedatangan tenant nasional.
Pertumbuhan ekonomi nasional cukup stabil lantaran konsisten tumbuh di atas 5% sejak triwulan IV 2021.
PPKM Award merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada semua pihak yang membantu menangani masalah pandemi
Good Doctor Technology Indonesia (Good Doctor) telah melakukan berbagai upaya komprehensif untuk mendukung pemerintah dalam mengendalikan pandemi ini.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
"Proyeksi pertumbuhan di triwulan I ini diperkirakan mencapai 4,9% hingga 5% secara tahunan,".
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved