Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Klaten Terapkan PPKM Berbasis Mikro

Djoko Sardjono
11/2/2021 00:10
Klaten Terapkan PPKM Berbasis Mikro
Ilustrasi(ANTARA)

PEMERINTAH Kabupaten, Jawa Tengah menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian persebaran covid-19. Berdasarkan surat edaran (SE) No 443.5/034 yang ditandatangi Bupati Sri Mulyani, PPKM mikro dilaksanakan pada 9-22 Februari 2021.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Ronny Roekmito kepada mediaindonesia.com, Rabu (10/2), mengatakan dasar penerbitan SE Bupati Klaten No 443.5/034 adalah Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian persebaran covid-19.

Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada SE Gubernur Jawa Tengah No 443.5/0002350  tanggal 8 Februari 2021 tentang PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Jawa Tengah serta Peraturan Bupati Klaten No 40 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Klaten.

Dengan penerapan PPKM berbasis mikro, lanjut Ronny, kepala desa/lurah agar meningkatkan peran serta dalam mengatur PPKM mikro sampai tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19, dengan melakukan pemetaan risiko yang mengacu pada peta zonasi epidemiologis Kabupaten Klaten.

"Juga diminta agar dibentuk posko di desa/kelurahan dan kecamatan secara berjenjang menggunakan struktur Satgas Jogo Tonggo dan Satgas Covid-19 yang telah eksis selama ini," katanya.  

Dalam SE Bupati No 443.5/034 disebutkan, bahwa seluruh komponen  masyarakat untuk tetap melaksanakan gerakan 'Wiwit jam songo bengi ora
lungo' (mulai pukul 21.00 WIB tidak pergi). Restoran/rumah  makan/angkringan dan pedagang kaki lima dibatasi 25% dan jam  operasional sampai pukul 20.00 WIB. Setelah itu hanya dapat melayani  pesan antar/dibawa pulang sampai pukul 21.00 WIB.

Ronny selaku Tim Ahli Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klaten juga menjelaskan, bahwa untuk pelaksanaan hajatan harus mendapat izin dari Kepala Desa, Camat, Kapolsek, dan  Danramil, dengan ketentuan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

"Sedangkan untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, perbankan, pelayanan dasar, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," imbuhnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya