Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 28 anggota Polres Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tengah menunggu proses hukum di pengadilan umum setelah mereka terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Kapolres Kabupaten Cirebon AKB Sugeng Hariyanto mengatakan ke-28 polisi itu positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine yang dilakukan sejumlah polsek yang berada di bawah wilayah hukum Polres Kabupaten Cirebon.
"Itu pun belum semua polsek. Hingga kini tes urine masih terus dilakukan," kata Sugeng, kemarin.
Langkah yang diambil saat ini, menurut Sugeng, ialah memilah fungsi dari setiap polisi yang positif mengonsumsi narkoba tersebut.
Pemilahan berdasarkan fungsi mereka, yaitu siapa yang menjadi bandar, pengedar, dan yang hanya sebagai pengguna.
Khusus untuk anggota yang berperan sebagai bandar dan pengedar, mereka akan menjalani persidangan di pengadilan umum. Untuk anggota yang hanya sebagai pengguna akan dilakukan sidang disiplin dan rehabilitasi di lingkungan polres.
Sementara itu menindaklanjuti kasus Nofriandi, Bupati Ogan Ilir yang terlibat narkoba, pemkab setempat dengan difasilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Selatan mengadakan tes urine terhadap 74 pejabat dari eselon II hingga IV.
Dari hasil tes urine, lima orang pejabat dinyatakan positif memakai narkoba.
Hal itu ditegaskan Plt Bupati Ogan Ilir, Panji Alam kemarin.
"Siapa saja masih dirahasiakan karena pemeriksaan tes urine ini ada syaratnya untuk tidak diungkap. Namun yang bersangkutan akan diberitahu secara personal," kata Ilyas.
Model baru
Pada bagian lain, aparat kepolisian terus menggiatkan operasi pemberantasan narkoba dengan menangkap para pengedar.
Di Tasikmalaya, Jawa Barat, empat pemakai sekaligus pengedar dan bandar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tasikmalaya pada Sabtu (2/4) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Narkoba Ajun Komisaris Erustiana saat gelar perkara di Polresta Tasikmalaya, kemarin, menjelaskan penangkapan keempat orang tersebut hasil pengembangan setelah tertangkapnya satu bandar bernama Endang alias Agus di Jl Cieunteung, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, baru-baru ini.
Erustiana menjelaskan modus yang dipakai pelaku sebagai bandar, pengedar, dan pemakai terbilang baru.
Setelah pembeli mengirimkan uang lewat ATM, bandar ataupun pengedar akan menempelkan sabu yang dibungkus dengan rokok di tiang listrik, dinding, atau dilempar ke jalan seperti membuang sampah.
"Ini modusnya baru dengan menempelkan narkoba yang telah dibungkus pembungkus rokok di dinding, tiang listrik, pohon, atau dibuang di pinggir trotoar seperti membuang sampah. Setelah mereka melakukan itu, bandar menghubungi pemesan untuk segera mengambilnya," ungkap Erustiana.
Adapun pengiriman ganja, itu umumnya menggunakan sistem pengiriman paket barang lewat jasa kurir.
"Biasanya wilayahnya di Cirebon," tambahnya.
Dari Kabupaten Karawang, jajaran Satuan Narkoba Polres Karawang menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.
Polisi menyita 80 bungkus ganja dan tiga paket sabu siap edar yang disimpan dalam tiga kantong.
Di Padang, Sumatra Barat, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat akan menandai empat sipir pascakerusuhan di LP Kelas II A Muaro Padang, saat BNNP Sumbar melakukan tes urine, Kamis (17/3). (AD/CS/DW/YH/N-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved