Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KLHK Hentikan Penambangan Minyak Ilegal di Hutan Sungai Air Mato

Atalya Puspa
07/2/2021 15:18
KLHK Hentikan Penambangan Minyak Ilegal di Hutan Sungai Air Mato
Sebelumnya, aparat kepolisian menghancurkan penambangan minyak ilegal di Bukit Subur, Bahar Selatan, Muarojambi, Jambi, beberapa bulan lalu.(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

TIM Operasi Gabungan Ditjen Gakkum KLHK, Polda Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan TNI, 5 februari 2021, menghentikan kegiatan ilegal penambangan minyak di kawasan Hutan Produksi Sungai Air Mato, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Di lokasi Tim Operasi Gabungan menemukan 62 sumur minya, 20 bak wadah penampung, 1 tangki boks besi, 18 tangki fiber atau tangki tedmon, 4 mesin pengebor, 1 pompa, 50 batang pipa besi, 62 rol penarik canting, dan pipa saluran minya sepanjang 8 km.

”Saya menyampaikan apresiasi kepada semua anggota Tim Operasi Gabungan atas keberhasilan operasi ini. Selain illegal logging, illegal drilling marak di Provinsi Jambi. Kami sudah mengidentifikasi dan merencanakan operasi penghentian ini. Masih ada aktivitas serupa di lokasi lain dan kami akan terus menghentikan dan menindak para pelaku kejahatan lingkungan ini,” Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iryono dalam keterangan resmi, Minggu (7/2).

Operasi gabungan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai maraknya kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan hutan negara, yang merupakan area konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri PT Agronusa Alam Sejahtera, di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

”Kami akan terus bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, pemda dan pihak terkait lainnya untuk menyelidiki dan menyidik, mengungkap pelaku dan pemodal kegiatan ilegal ini, dan menghukum seberat-beratnya," kata Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.

"Illegal drilling ini kejahatan luar biasa yang merusak ekosisten, mencemari lingkungan, menyebabkan hilangnya pendapatan negara, dan dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa manusia,” ucap Rasio Ridho Sani.

Hasil operasi penertiban illegal drilling ini akan ditindaklanjuti bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi. (Ata/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya