Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Besok, Pemkab Lamongan Batasi Aktivitas Warga

Muhammad Yakub
10/1/2021 21:00
Besok, Pemkab Lamongan Batasi Aktivitas Warga
Pemkab Lamongan, Jawa Timur bersiap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 11 - 25 Januari 2021.(MI/M Yakub)

BUPATI Lamongan Fadeli menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 11 - 25 Januari mendatang. Upaya ini untuk mendukung kebijakan PPKM pusat dalam menekan penyebaran Covid-19.

Instruksi ini disosialisasikan dalam rapat bersama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, dan Satgas Penanganan Covid-19 di  Ruang Command Center Pemkab Lamongan, Minggu (10/1) siang.

Pembatasan ini juga bentuk tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2021, serta Keputusan Gubernur No 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam rapat yang dihadiri Kapolres AKB Miko Indrayana, Dandim 0812 Letkol Inf Sidik Wiyono, serta Camat bersama Forkopimcam, tokoh agama, dan tokoh masyarakat ini dilakukan melalui video conference.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi instruksi Bupati Lamongan Nomor 1 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Menurut Fadeli, angka kesembuhan di Lamongan masih di atas Jawa Timur dan nasional. Begitu juga kasus konfirmasi dan kematian, masih berada di bawah nasional dan Jawa Timur. Hanya saja BOR (Bed Occupancy Rate) atau tingkat hunian tempat tidur di RS rujukan Covid-19 cukup tinggi, yakni di atas 80 persen. Ini berarti jumlah suspek masih cukup tinggi.

"Langkah yang akan kita lakukan terkait jumlah BOR yang cukup tinggi, kami akan menambah ruang isolasi, 29 bed di ruang seroja, serta menambahkan 4 Puskesmas yakni Kembangbahu, Mantup, Paciran, Karangkembang (total 157 bed) sebagai RS lapangan," tambahnya.

Bupati Fadeli mengintruksikan agar dilakukan PPKM dengan membatasi tempat kerja dengan menerapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Selain itu juga melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring, dan sektor esensial terkait kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen.

Adapun kegiatan restoran atau rumah makan, warung, cafe dilaksanakan  25 persen dengan layanan pesan antar atau take home tetap diijinkan dengan jam operasional sampai 19.00 WIB.

Selain itu, kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen. Sementara kapasitas tempat ibadah, tempat wisata atau fasilitas umum dibatasi 50 persen. Kegiatan budaya, hajatan, dan keagamaan maksimal sebanyak 50 orang, serta tidak mengijinkan pelaksanaan lomba keolahragaan secara kontak fisik dan yang menghadirkan banyak orang. "Hal ini tentu dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelasnya.

Bupati juga mengintruksikan untuk mengoptimalkan Posko Satgas Kabupaten hingga tingkat RT, memperkuat penanganan tracing, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment dan fasilitas kesehatan. Juga mencegah dan menghindari kerumunan melalui upaya persuasif. (OL-13)

Baca Juga: Tidak Ada Zona Merah dan Hijau Covid di Sumbar



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik