Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEBIJAKAN pendampingan pemandu atau guide bagi pengunjung zona 1 Candi Borobudur dievaluasi bersama PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko atau TWC dengan Balai Konservasi Borobudur.
Sekretaris Perusahaan TWC Emilia Eny Utari, Senin (14/12), di Yogyakarta menjelaskan kebijakan yang mewajibkan pengunjung Zona 1 Candi Borobudur didampingi guide atau pemandu berbayar, tidak diberlakukan lagi mulai Selasa (15/12).
Namun, lanjutnya, pengunjung tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang sesuai dengan standar CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment).
Baca juga: Bali Terima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM
TWC, salah satu BUMN yang di bawah Kementerian BUMN itu berkantor pusat Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Perusahaan pelat merah ini juga mengelola Kawasan wisata Candi Prambanan dan Candi Ratu Boko.
"Penerapan protokol kesehatan yang berlaku untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pengunjung sesuai dengan standarisasi CHSE, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dengan fasilitas yang telah disediakan pengelola destinasi," katanya.
Menurut dia, BKB (Balai Konservasi Borobudur) dalam Protap (Prosedur Tetap) Kunjungan ke Zona 1 Candi Borobudur menetapkan kebijakan pendampingan guide bagi pengunjung yang akan naik ke Zona 1 Candi Borobudur di awal masa pandemi dengan tujuan untuk meningkatkan nilai edukasi dan pendampingan monitoring protokol kesehatan.
Namun, lanjut Eny, pada penerapannya, terkait implementasi dan efektivitas penggunaan guide, belum sesuai dengan ekspektasi pengunjung dan pelaku pariwisata.
Bahkan, ujar Eny, banyak wisatawan yang mengeluhkan kebijakan itu dan menyebut sebagai ketidaknyamanan dalam melakukan kunjungan di
Candi Borobudur.
"Kami menerima laporan dari pengunjung dan pelaku pariwisata yang menyampaikan keluhan di media sosial atas ketidaknyamanan mereka dalam
melakukan kunjungan di Candi Borobudur, terutama kaitannya dengan kewajiban pengunjung menggunakan jasa guide berbayar jika akan memasuki area Halaman Zona 1. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan dalam kunjungan tersebut dan saat ini telah dilakukan evaluasi bersama dengan Balai Konservasi Borobudur untuk menentukan kebijakan yang lebih sesuai," ujar Emilia Eny Utari.
Kepala BKB Wiwit Kasiyati menambahkan tujuan penerapan guide di Kawasan Candi Borobudur sebenarnya untuk meningkatkan kualitas kunjungan di masa pandemi.
Namun, ujarnya, ternyata kebijakan dikeluhkan oleh wisatawan yang berkunjung ke Kawasan Candi Borobudur.
"Pada pelaksanaannya terjadi ketidaksesuaian dalam penerapan di lapangan. Kami selaku pengelola Zona 1 dan Zona 2 telah mengevaluasi protap dimaksud untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini," jelas Wiwit.
Ia menjelaskan, bersama TWC kemudian mencabut kebijakan tersebut dan pengunjung tidak lagi wajib didampingi guide berbayar.
"TWC dan BKB telah membuat Berita Acara Kesepakatan Bersama tentang Evaluasi Pengaturan Kunjungan Wisatawan di Halaman Zona 1 Candi
Borobudur yang menetapkan penggunaan guide di Halaman Zona 1 Candi Borobudur sudah tidak diberlakukan mulai tanggal 15 Desember 2020 hingga disahkannya perubahan Protap Kunjungan ke Zona 1 Candi Borobudur di Era Adaptasi Kebiasaan Baru pada Masa Pandemi Covid-19 oleh Dirjen Kebudayaan," jelas Wiwit. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved