Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Empat Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muba Tahun 2020.
Empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Covid-19 di Kabupaten Muba, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Peraturan Zonasi BWP Perkotaan Kecamatan Babat Supat, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba Tahun 2017-2022, dan Raperda tentang Pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda).
Persetujuan bersama raperda menjadi Perda Kabupaten Muba ini ditandatangani Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan Pimpinan DPRD Muba, pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-41, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (30/11).
“Alhamdulillah kita kabupaten yang pertama kali mengadaptasi RPJMD tersebut,” kata Dodi Reza. Mengenai raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Covid-19 di Kabupaten Muba, Dodi menyampaikan bahwa Muba juga yang pertama di Indonesia memiliki Perda Covid-19 untuk kabupaten setelah DKI Jakarta dan Provinsi Sumatra Barat.
“Dengan rasa bangga dan haru, saya sangat berterima kasih kepada kita semua karena Perda Covid-19 ini, yang merupakan perda sangat penting untuk menyelamatkan kehidupan umat manusia oleh pandemi covid-19, adalah yang pertama di Indonesia untuk tingkat kabupaten setelah Perda Covid-19 yang ada di DKI Jakarta dan Provinsi Sumatra Barat,” ujarnya. Hingga kemarin, di Muba tercatat penambahan sembilan kasus positif covid-19 sehingga total terdapat 597 kasus, 38 dirawat, 535 sembuh, dan tidak ada penambahan pasien meninggal.
Selain itu, Dodi juga menyambut baik pengesahan raperda tentang Pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda). “Ini adalah Perda partisipasi interest yang pertama juga untuk daerah kabupaten yang ada di Provinsi Sumatra Selatan. Kepada Pansus dan Bapemperda DPRD Muba, terima kasih atas kerja keras demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” tandasnya. (DW/H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved