Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

PT SSS Dihukum Denda Rp160 Miliar Dalam Kasus Karhutla

Rudi Kurniawansyah
13/11/2020 19:03
PT SSS Dihukum Denda Rp160 Miliar Dalam Kasus Karhutla
Polda Riau menjelaskan penanganan hukum terkait kasus karhutla di Pekanbaru, Riau, 2019. Salah satunya adalah PT SSS.(ANTARA)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) dan menghukum PT SSS membayar ganti kerugian sebesar Rp160,5 miliar. PT SSS yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, Riau, terbukti menyebabkan lahan konsesinya seluas 400 hektare (ha) terbakar pada Februari 2019.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan PT SSS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp160.530.240 sesuai dengan gugatan KLHK, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

"Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan mencabut izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangannya kepada mediaindonesia.com, Jumat (13/11).

Rasio Ridho Sani mengingatkan kembali bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar dan menindak pelaku karhutla. 

"Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, kami dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi forensik," tegasnya.

Di samping digugat secara perdata, PT SSS ditindak pidana lingkungan oleh Penyidik Polda Riau dimana pada 19 Mei 2020, PN Pelalawan memutuskan PT SSS bersalah dan harus membaya denda Rp3,5 miliar dan pidana tambahan Rp38,6 miliar, dengan total denda Rp42 miliar lebih.

PT SSS terbukti secara sah dan meyakinkan karena kelalaian telah mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan, analisis risiko lingkungan hidup dan pemantuan lingkungan hidup.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo, mengatakan saat ini sudah ada 19 perusahaan yang terkait karhutla digugat oleh KLHK. 

"Sudah ada 9 perkara yang bekekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan Rp3,15 triliun. Jumlah perkara karhutla yang akan kami gugat akan bertambah terus," jelas Jasmin Ragil Utomo.

baca juga:  Karhutla Riau Hanguskan 10 Ha Hutan SM Giam Siak Kecil 

Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta yang memeriksa perkara serta ahli. Putusan ini menunjukkan karhutla merupakan kejahatan luar biasa.

"Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka. Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini," pungkasnya.(OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya