Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PEMERINTAH Papua Barat telah mendaftarkan 13 kekayaan intelektual komunal (KIK) di Kementerian Hukum dan HAM RI dari 5 Pemerintah Kabupaten dan Kota di Papua Barat. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah mencatat dan mendaftar 13 kekayaan intelektual komunal (KIK) yang merupakan ekspresi budaya tradisional, yang ada di wilayah Sorong Raya. Sebanyak 13 KIK tersebut telah diverifikasi dan dibuatkan sertifikat untuk diserahkan ke perwakilan Pemkot Sorong, Pemkab Sorong, Pemkab Tambrauw, Pemkab Maybrat dan Pemkab Sorong Selatan, Rabu (4/11).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Antonius Ayorbaba menjelaskan, kekayaan intelektual komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, menjadi milik Pemerintah Provinsi Papua Barat.
"Adapun 13 KIK yang ada di wilayah Sorong Raya yang telah terdaftar di Kemenkum Ham yaitu tari Tihoor, Srar, Salawa, Kames, Orok dan Alen. Selain itu, ada juga cerita rakyat yakni kisah Danau Ayamaru, Danau Wensi, Pulau Doom, Pulau Dokarem, Pulau Dofior, Pulau Soop, Pulau Buaya dan Tanjung Kasuari. Selain itu, ada juga permainan tradisional anak-anak, yaitu permainan Secha Vabi, permainan Talo Sibye Bien, permainan Teke Giach dan permainan Yesecha Asya," kata Antonius Ayorbaba usai penyerahan 13 sertifikat KIK di Gedung Samu Siret kompleks Kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (4/11).
Menurutnya, 13 kekayaan intelektual komunal yang ada di wilayah Sorong Raya bisa terdaftar di Kemenkumham, berkat campur tangan dari Ketua Dewan Kesenian Tanah Papua Sorong. Selain itu, untuk proses verifikasi guna mendapatkan sertifikat juga berjalan lancar, karena seluruh dokumen KIK lengkap.
"Kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional, resmi menjadi milik Pemerintah Kota Sorong, Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan," bebernya.
Dengan terdaftarnya 13 KIK di Kemenkumham, lanjut Antonius, apabila ada sanggar tari yang ingin menggunakan tarian kekayaan intelektual tersebut maka harus meminta izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah.
baca juga: Kini Penyandang Disabilitas Bisa Bangkit dan Berkibar
Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani memberikan apresiasi atas terdaftarnya 13 kekayaan intelektual komunal di Kemenkumham. Pendaftaran KIK, kata Wagub, perlu dilakukan agar kearifan lokal yang diekspresikan dalam seni tradisional dapat terjaga dan dilestarikan selamanya.
"Pendaftaran kekayaan intelektual komunal di Kemenkumham merupakan proteksi dini dari kemungkinan yang akan terjadi. Misalnya pencaplokan atau diklaim oleh pihak-pihak lain di luar daerah," ujar Mohammad Lakatoni. (OL-3)
Festival ini menampilkan berbagai atraksi budaya seperti tarian tradisional, musik daerah, dan pameran kerajinan tangan, serta bazar Ekraft UMKM.
Masyarakat Papua Barat mendatangi kantor KPK dan Kejagung untuk melakukan klarifikasi dan memberikan informasi hasil investigasi terkait Gubernur Papua Barat Dominggus Madacan.
BENCANA tanah longsor dan banjir bandang Pegunungan Arfak, tepatnya di Kampung Jim, Distrik Catubouw, Papua Barat menelan belasan korban jiwa.
Jumlah keseluruhan korban dalam peristiwa itu sebanyak 24 orang, terdiri atas lima orang selamat, 16 korban meninggal dunia, sedangkan tiga korban lainnya belum berhasil ditemukan.
Brimob melakukan pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun, anggota yang dilaporkan hilang sejak 18 Desember 2024 di kawasan Kali Rawa, Distrik Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni.
Buku Cahaya Fajar dari Balik Gunung Mbaham mengupas perjalanan kepemimpinan Ali Baham Temongmere (ABT), pejabat Papua Barat yang mengedepankan pembangunan berbasis budaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved