Pemprov Papua Barat Daftarkan 13 Kekayaan Intelektual Komunal

Martinus Solo
04/11/2020 09:53
Pemprov Papua Barat Daftarkan 13 Kekayaan Intelektual Komunal
Wagub Papua Barat, Mohammad Lakotani(MI/Martinus Solo)

PEMERINTAH Papua Barat telah mendaftarkan 13 kekayaan intelektual komunal (KIK) di Kementerian Hukum dan HAM RI dari 5 Pemerintah Kabupaten dan Kota di Papua Barat. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah mencatat dan mendaftar 13 kekayaan intelektual komunal (KIK) yang merupakan ekspresi budaya tradisional, yang ada di wilayah Sorong Raya. Sebanyak 13 KIK tersebut telah diverifikasi dan dibuatkan sertifikat untuk diserahkan ke perwakilan Pemkot Sorong, Pemkab Sorong, Pemkab  Tambrauw, Pemkab Maybrat dan Pemkab Sorong Selatan, Rabu (4/11).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Antonius Ayorbaba menjelaskan, kekayaan intelektual komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, menjadi milik Pemerintah Provinsi Papua Barat.

"Adapun 13 KIK yang ada di wilayah Sorong Raya yang telah terdaftar di Kemenkum Ham yaitu tari Tihoor, Srar, Salawa, Kames, Orok dan Alen. Selain itu, ada juga cerita rakyat yakni kisah Danau Ayamaru, Danau Wensi, Pulau Doom, Pulau Dokarem, Pulau Dofior, Pulau Soop, Pulau Buaya dan Tanjung Kasuari. Selain itu, ada juga permainan tradisional anak-anak, yaitu permainan Secha Vabi, permainan Talo Sibye Bien, permainan Teke Giach dan permainan Yesecha Asya," kata Antonius Ayorbaba usai penyerahan 13 sertifikat KIK di Gedung Samu Siret kompleks Kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (4/11).

Menurutnya, 13 kekayaan intelektual komunal yang ada di wilayah Sorong Raya bisa terdaftar di Kemenkumham, berkat campur tangan dari Ketua Dewan Kesenian Tanah Papua Sorong. Selain itu, untuk proses verifikasi guna mendapatkan sertifikat juga berjalan lancar, karena seluruh dokumen KIK lengkap.

"Kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional, resmi menjadi milik Pemerintah Kota Sorong, Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan," bebernya.

Dengan terdaftarnya 13 KIK di Kemenkumham, lanjut Antonius, apabila ada sanggar tari yang ingin menggunakan tarian kekayaan intelektual tersebut maka harus meminta izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah.

baca juga: Kini Penyandang Disabilitas Bisa Bangkit dan Berkibar

Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani memberikan apresiasi atas terdaftarnya 13 kekayaan intelektual komunal di Kemenkumham. Pendaftaran KIK, kata Wagub, perlu dilakukan agar kearifan lokal yang diekspresikan dalam seni tradisional dapat terjaga dan dilestarikan selamanya.

"Pendaftaran kekayaan intelektual komunal di Kemenkumham merupakan proteksi dini dari kemungkinan yang akan terjadi. Misalnya pencaplokan atau diklaim oleh pihak-pihak lain di luar daerah," ujar Mohammad Lakatoni. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya