Masih Minim Tenaga Honorer Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Gabriel Langga
03/11/2020 09:31
Masih Minim Tenaga Honorer Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sikka, Hendrik Weki(MI/Gabriel Langga)

TERNYATA ada 1.923 tenaga honorer yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka, Nusa Tenggara Timur belum masuk dalam kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal jika dilihat risiko kerja, tenaga honorer cukuplah tinggi terutama di saat berangkat dan pulang bertugas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sikka, Hendrik Weki menyebutkan berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah yang diperoleh oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai tahun 2020, ada 1.927 tenaga honorer yang tersebar di setiap OPD yang ada di lingkup Pemkab Sikka. Dari 1.927 itu, ada 1.923 tenaga honorer yang bekerja sampai saat ini belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Hanya 4 tenaga honorer menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari dinas Nakertrans. Itu pun mereka berempat biaya sendiri bukan dibiayai lewat APBD. Tapi ada 1.923 tenaga honorer seperti guru honor dan yang bekerja di perkantoran OPD hampir belum ada terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Paling banyak itu tenaga guru honorer yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tercatat ada 1.028 guru honorer," kata Hendrik Weki kepada mediaindonesia.com, Senin (2/11).

Dia menjelaskan, terlepas statusnya masih honorer, maka pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Kepesertaan tersebut penting guna mengantisipasi risiko jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.

baca juga: Libur Panjang, Tol Sumatra Dilintasi 366 Ribu Kendaraan

Menurutnya dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Sikka bisa membayarkan jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja tenaga honorer yang ada.

"Sejak tahun 2014, kita sudah lakukan sosialisasi kepada Pemkab Sikka. Tetapi sampai hari ini belum ada realisasi untuk memasukan tenaga honorer menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tandas Hendrik Weki.

Ia memberikan contoh, untuk beberapa daerah yang ada di NTT seperti di Manggarai Barat, Ngada, Nagekeo dan Sumba Timur, Kabupaten Kupang dan Kota Kupang termasuk Provinsi NTT, tenaga honorer yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mendaoat bantuan pembayaran premi debgan dana APBD. Hendrik meminta agar Pemkab Sikka wajib menganggarkan dana untuk perlindungan tenaga honorer di lingkup Pemkab Sikka.

"Pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan karna mereka bekerja pada pemerintah. Kita harap dukungan penuh dari Pemkab Sikka untuk kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi tenaga honorernya," harapnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya