Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SABTU (31/10) pagi, Wiratno mulai menelusuri Pulau Rinca di Kecamatan Komodo. Langkah pertamanya mengarah ke zona pemanfaatan milik Taman Nasional Komodo yang berada di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Dengan teliti ia melihat kondisi alam, pepohonan, dan ekosistemnya. Tidak lupa, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu juga menyaksikan proses pembangunan sarana dan prasarana pendukung kunjungan wisata di Loh Buaya yang tengah dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Wiratno pun sampai pada kesimpulan bahwa pembangunan sarana dan prasarana itu akan terus dan tetap berjalan. "Kita membangun pariwisata di daerah demi pertumbuhan ekonomi masyarakat," tegasnya.
Setelah melihat langsung kondisi alam di zona pemanfaatan, Wiratno menilai tidak ada kerusakan alam. Komodo tetap berkeliaran seperti biasa. "Tidak ada ancaman kepunahan. Pohon-pohon tetap utuh."
Tentang satwa liar yang sangat dilindungi itu, Wiratno juga menilai kebiasaan yang mereka lakukan normal dan biasa saja. "Saya melihat sendiri ekosistem di sini tetap terjaga meski ada kegiatan pembangunan sarana dan prasarana wisata. Pekerjaan yang dilakukan oleh Kementerian PU-Pera sudah sesuai komitmen untuk lebih mengedepankan konservasi."
Ia pun memastikan pembangunan dilanjutkan. "Tetap sesuai terget dan masa kontrak kerja."
Konservasi
Pada kesempatan yang sama, Didiet Arief Akhdiat dari Ditjen Cipta Karya, Kementerian PU-Pera menambahkan bahwa pelaksanaan pekerjaan di Pulau Rinca itu mengedepankan nilai konservasi.
"Kawasan ini harus dilestarikan. Anda bisa buktikan, tidak ada kerusakan pohon dan tumbuhan di Loh Buaya ini," tegasnya.
Selain pelestarian, keselamatan pekerja juga diutamakan. Petugas Taman Nasional Komodo selalu memberi pendampingan kepada para pekerja demi keselamatan mereka.
Pemerhati lingkungan di NTT, Marsel Agot SvD, mendukung keputusan Kementerian LHK. "Pemerintah telah membuktikan memberi perhatian besar pada konservasi dan pelestarian lingkungan di Pulau Rinca. Kami mendukung pembangunan ini tetap berlanjut sesuai target kerja," tambahnya.
Di sisi lain, Mustaming, 55, warga di Kampung Rinca, memastikan pembangunan tidak mengusik habitat satwa di kawasan itu. "Kondisi komodo, rusa kerbau, dan satwa lain yang hidup di alam liar masih sangat baik. Mereka sudah menyatu dengan manusia, meski kita harus selalu waspada."
Terkait adanya lima perusahaan yang telah mengantongi surat izin usaha pada zona pemanfaatan di kawasan Taman Nasional Komodo, Wiratno berjanji akan mengevaluasi mereka. "Meski sudah mengantongi izin sejak 2012, perusahaan enggan membangun."
Sebelumnya Aloisius Suharsin, pelaku usaha jasa wisata, menyatakan kelima perusahaan itu terus diprotes warga. "Kami meminta mereka dibubarkan dan pemerintah mencabut izin usaha di zona pemanfaatan kawasan Taman Nasional Komodo."
Sebaliknya, anggota DPD RI asal NTT, Angelo Wake Kako, memperingatkan bahwa pembangunan Taman Nasional Komodo menjadi wisata superpremium berpotensi memusnahkan komodo dari habitatnya. (PO/Ant/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved