Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pendukung La Nyalla Jadi Tersangka

FL/Ant/
21/3/2016 03:00
Pendukung La Nyalla Jadi Tersangka
(ANTARA/Didik Suhartono)

POLISI bertindak cepat.

Dua anggota Pemuda Pancasila ditangkap setelah mereka merusak pagar rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Jalan Jimerto, Kota Surabaya, Sabtu (19/3).

Keduanya ialah Erwanto, warga Jalan Tambak Langon, dan Samsul Anang, warga Jalan Tambak Osowilangon.

"Kami juga menyita barang bukti berupa bendera dan kaus Pemuda Pancasila," papar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Takdir Mattabete, kemarin.

Ia mengaskan polisi tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum, termasuk untuk menindak anggota ormas atau perorangan yang melawan hukum.

"Siapa pun akan kami proses sesuai aturan dan UU."

Erwanto dan Samsul Anang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan keduanya sebagai pelaku perusakan dilakukan penyidik setelah meneliti rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Ada 10 saksi yang sudah dimintai keterangan.

Rekaman CCTV juga menunjukkan aksi kedua tersangka saat mengikuti unjuk rasa.

Keduanya sudah mengakui perbuatan mereka.

Kedua pelaku berada di dalam rombongan massa Pemuda Pancasila yang menggelar unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Mereka memprotes penetapan La Nyalla Matalitti sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kamar Dagang dan Industri Jatim.

La Nyalla tercatat sebagai Ketua Pemuda Pancasila Jawa Timur dan Ketua Kadin Jatim.

Saat melintas di depan rumah dinas Kajati Jatim, secara spontan para demonstran yang berkonvoi berhenti dan melakukan perusakan.

Hari ini, Kejati Jawa Timur sudah mengagendakan untuk memeriksa La Nyalla Matalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengaku sudah memperingatkan La Nyalla agar massa Pemuda Pancasila tidak berbuat anarkistis.

"Berdemo boleh, tapi jangan anarkistis."

Atas penetapan dirinya sebagai terangka, La Nyalla mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, akhir pekan lalu.

"Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah meru-pakan perkara lama yang telah disidik, diadili, dan dua pengurus Kadin Jatim sudah jadi terpidananya. La Nyalla baru tahu soal dana hibah yang digunakan untuk membeli saham Bank Jatim belakangan," papar Sumarso, kuasa hukum La Nyalla. (FL/Ant/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya