Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Bupati Ogan Ilir Diduga Bandar Narkoba, BNN Usut Pencucian Uang

Ant/X-2
18/3/2016 19:53
Bupati Ogan Ilir Diduga Bandar Narkoba, BNN Usut Pencucian Uang
(ANTARA/Yossy Widya)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) selain menetapkan tersangka Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiandi, dalam kasus narkoba juga sedang mengembangkan penyelidikan ke pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita juga tidak menutup kemungkinan pasal yang lain yakni Tindak Pidana Pencucian Uang, sementara ini secara paralel sedang kita kembangkan penyelidikannya. Bersama perkara pokoknya yaitu tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Deputi Pemberantasan, Brigjen Pol Arman Depari di Jakarta, Jumat.

Penyelidikan TPPU yang diarahkan ke Nofiandi menurut Arman karena ditemukannya bukti transaksi, mengenai jumlah nilai uang transaksinya tidak disebutkan.

"Bupati Ogan Ilir yang lagi diselidiki untuk ke pasal Tindak Pidana Pencucian Uang tidak sendiri tapi dengan tersangka Ican yang merupakan pemasok," kata Arman.

Nofiandi, Ican dan Mu ditetapkan sebagai tersangka, sedang dua rekannya tidak yakni Jn dan Da, dan kelimanya menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi di Lido.

Ican diketahui adalah seorang pengedar narkoba yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga memasok narkoba kepada Nofiandi.

"Ican memiliki apotek dan mendapat pasokan dana dari Bupati Ogan Ilir, kemungkinan Bupati diduga bandar masih diselidiki karena pengakuannya beli bukan di satu tempat," kata Arman.

Kelima orang tersebut ditangkap tim dari BNN bersama empat orang lainnya di kediaman orang tuanya yakni Mawardi Yahya yakni mantan Bupati Ogan Ilir di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang setelah kedapatan pesta sabu-sabu pada Minggu (13/3).

Oleh karena konstruksi pasalnya 112 ayat 1 dan atau pasal 127 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancamannya paling lama empat tahun, maka tidak, memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan baik secara subyektif maupun obyektif.

"Akan tetapi yang bersangkutan harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum tanpa mengurangi kewajiban negara kepada tersangka untuk diberikan pemulihan, penyembuhan, pemyehatan dengan cara rehabilitasi," kata Arman.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya