Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
BEBERAPA penumpang angkutan kota di Kota Sukabumi, Jawa Barat, kaget saat sejumlah pelajar memberikan stiker dan pamflet kepada mereka pada Selasa (23/2). Mereka kemudian membaca pamflet dan stiker yang dibagikan. "Jangan merokok di tempat sembarangan, bisa kena denda maksimal Rp1 juta," kata pelajar tersebut.
Para penumpang mengangguk dan tersenyum. Kemudian salah satu pelajar menempelkan stiker di angkutan umum tersebut. Pada hari itu Pemerintah Kota Sukabumi sedang menggalakkan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) atau dikenal dengan nama Perda KTR. Bila ada orang merokok bukan pada tempatnya akan dikenai dendan maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Adapun, setiap orang dan atau badan usaha yang melanggar aturan tersebut bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp5 juta.
Kampanye kawasan bebas rokok sebetulnya sudah digaungkan Pemerintah Kota Sukabumi sejak setahun lalu melalui Perda No 3/2014 tentang kawasan tanpa rokok. Ada tujuh tempat yang harus bebas dari asap rokok yakni fasilitas layanan kesehatan, pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum.
Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Lulis Delawati mengakui untuk mengubah perilaku berhenti merokok tidaklah mudah. "Perlu waktu cukup lama," ujar Lulis di sela-sela kampanye antirokok di Sukabumi, akhir Februari lalu.
Keluarnya Perda KTR ini merujuk pada UU Kesehatan No 36/2009 dan Peraturan Pemerintah No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dalan aturan tersebut disebutkan suatu wilayah wajib membentuk perda tentang kawasan tanpa rokok. "Di Jawa Barat baru empat kota dan kabupaten yang memiliki perda tersebut. Kota Sukabumi satu di antaranya," tegas Lulis.
Munculnya perda itu juga dilatarbelakangi dengan penelitian yang dilakukan di lingkungan Pemkot Sukabumi. Pada 2012, Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi pernah meneliti sekitar 300 pegawai negeri sipil yang merupakan perokok aktif dan pasif.
Hasilnya, kondisi kesehatan perokok pasif tidak jauh berbeda dengan perokok aktif. "Artinya, kondisi ini mengindikasikan jika perokok pasif tersebut terpapar dampak dari asap perokok aktif di dalam ruangan," tambah Lulis.
Berdasarkan kondisi itu, Pemkot Sukabumi merasa perlu adanya payung hukum yang sifatnya mengikat sebagai bentuk proteksi bagi para perokok pasif. Perda itu terutama untuk melindungi kaum perempuan dan anak-anak agar tidak terpapar asap rokok.
Mempersempit gerak
Perda tersebut, lanjut Lulis, selain untuk mempersempit ruang gerak perokok di lingkungan pemkot, juga di ruang umum dan di rumah.
"Perda Nomor 3/2014 tentang KTR itu memang bukan untuk melarang merokok. Hanya mereka digiring untuk lebih beretika saat merokok. Karena, tujuan akhir terbitnya perda tersebut adalah mengubah perilaku masyarakat yang tidak sehat, bukan untuk melarang merokok," tambahnya.
Lulis tak memungkiri jika perilaku hidup bersih dan sehat di setiap rumah tangga di Kota Sukabumi, relatif masih rendah. Perilaku hidup tidak sehat salah satunya adalah kalangan orangtua merokok di dalam rumah. "Belum lama ini kami pernah mendata hampir 80 ribu rumah tangga di Kota Sukabumi, dengan melibatkan sekitar 447 kader posyandu. Dari hasil pendataan, sebagian besar atau 65% kalangan orangtua terutama kepala rumah tangga (bapak) masih merokok di dalam rumah. Aktivitas ini menyebabkan anak-anak terpapar asap rokok sehingga mengganggu kesehatan," papar Lulis.
Kader posyandu yang bertugas akan membina para orangtua yang masih merokok di dalam rumah. Bila pelaku atau perokok sudah bisa mematuhi etika merokok, tidak lagi di dalam rumah, petugas akan menempel stiker di pintu bertuliskan rumah tanpa asap rokok.
Adanya penempelan stiker rumah tanpa asap rokok itu bisa memberi motivasi agar aktivitas merokok tidak di sembarang tempat. Untuk menjaga agar anak-anak dan istri atau anggota keluarga lainnya yang bukan perokok tidak terpapar asap rokok.
Hasil evaluasi selama satu tahun setelah penerbitan perda tersebut, ada perubahan perilaku. Lulis mencontohkan aktivitas penumpang angkutan umum yang notabene adalah perokok aktif mulai berkurang.
Pemkot Sukabumi belum menghitung persentase perilaku perokok sembarangan, sebelum dan sesudah ada perda. Namun, laporan dari para kader posyandu dan warga masyarakat, rata-rata perokok aktif akan meminta izin boleh tidak merokok di tempat umum, di dalam angkutan umum, dan lainnya. Untuk memaksimalkan aturan tersebut, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi tak bisa bekerja sendiri. Belum lama ini, Dinas Kesehatan membentuk Tim Pembina KTR berdasarkan surat keputusan wali kota. Tim tersebut melibatkan lintas satuan kerja perangkat daerah (SKPD), seperti Satpol PP, dinas pendidikan, dinas koperasi perindustrian dan perdagangan, serta SKPD lainnya.
Adanya peraturan itu tidak mengecilkan hati Pemkot Sukabumi kehilangan pajak. Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengaku tidak takut kehilangan potensi pajak dari reklame produk iklan rokok dengan menyusulnya Perda KTR. "Kita tak akan memperpanjang atau memberikan izin lagi reklame produk rokok, khususnya di tempat-tempat yang berdekatan dengan lokasi KTR. Untuk yang sudah terpasang, masa izinnya dihabiskan dulu meskipun konsekuensinya pajak pendapatan akan berkurang dari reklame produk rokok," ujar Achmad Fahmi.
Pemkot Sukabumi juga melarang berbagai kegiatan di sekolah maupun lingkungan pemerintahan disponsori produk rokok. Hal itu semata-mata agar Perda Nomor 3/2014 bisa berjalan efektif. Menurut Fahmi, memang bukan perkara mudah mengubah sebuah kebiasaan seperti merokok. "Tapi, kami yakin lambat laun kebiasaan merokok masyarakat Kota Sukabumi bisa ditekan," harapnya.
Keyakinan Fahmi itu tak terlepas dari penerapan sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta atau kurungan 1 bulan bagi masyarakat yang kepergok merokok di tujuh lokasi KTR. "Penindakan terhadap pelanggar Perda KTR itu bisa macam-macam. Teguran juga kan bisa dikatakan sebagai bentuk penindakan," tegas Fahmi. (N-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved