Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
TIM Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap Joko Susilo, 53, terpidana kasus korupsi yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Jamintel Kejagung Sunarta di Jakarta, Selasa (1/9) mengatakan Joko ditangkap di Jalan Pattimura No 36, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, pada Selasa (1/9) pukul 15:50 WIB.
Menurut Sunarta, Joko adalah mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sarolangun dan juga mantan Ketua KPN-PEMKASA. Ia terjerat kasus korupsi penjualan tanah Pemkab Sarolangun.
Ia menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1662 K/Pid.Sus/2019 tanggal 24 September 2019. Putusan itu menyebut Joko bersalah melakukan korupsi dan dijatuhkan pidana penjara tiga tahun serta denda Rp50 juta.
Joko kini diserahkan ke Kejati Jambi untuk proses hukum selanjutnya. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved