Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PANGERAN Raja Adipati (PRA) Luqman Zulkaedin resmi dinobatkan sebagai Sultan Sepuh XV Keraton Kasepuhan, Cirebon, Jawa Barat. Prosesi jumenengan atau penobatan yang berlangsung Minggu (30/8) sempat diwarnai dengan aksi penolakan wargi keraton.
Luqman Zulkaedin resmi menjadi Sultan Sepuh XV Keraton Kasepuhan setelah menerima keris Nagarunting di ruang Jumenengan Keraton Kasepuhan Cirebon, Minggu (30/8). Keris Nagarunting, yang merupakan keris milik Sunan Gunung Jati, diberikan oleh PR Goemelar Soeriadiningrat kepada Luqman Zulkaedin, putra sulung almarhum PRA Arief Natadiningrat, Sultan Sepuh XIV yang wafat 22 Juli 2020 lalu.
Setelah menerima keris Nagarunting, Sekjen Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN), Raden Rasich Hanif Radinal dari Kerajaan Galuh, menyematkan pin kepada Luqman Zulkaedin. Pin juga disematkan oleh perwakilan Raja Sultan Nusantara, Karaeng Turikale VIII, Brigjen AA Mapparessa dari kerajaan Turikale, Maros, Sulawesi Selatan.
Saat menyampaikan pidato jumenengannya, PRA Luqman Zulkaedin berharap dirinya mampu untuk meneruskan kiprah ayahnya. "Semoga sepeninggal beliau, kami dapat meneruskan kiprahnya untuk kemaslahatan umat," ungkap Luqman.
Acara jumenengan dilakukan bertepatan dengan tahlil 40 hari wafatnya almarhum Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadinignrat. Namun usai pelaksanaan tahlil, sempat terjadi kericuhan saat ada wargi keraton yang berteriak menolak Luqman Zulkaedin sebagai sultan sepuh yang baru. Penolakan dilakukan oleh Ratu Mawar, dari Keraton Kanoman, Cirebon tepat di tengah-tengah bangsal Prabayaksa dimana para tamu duduk.
Namun kericuhan bisa dikendalikan saat abdi dalem membawa wargi yang memprotes keluar dari keraton. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang hadir dalam acaran tersebut mengungkapkan apa yang terjadi merupakan sebuah dinamika dan bisa diselesaikan dengan musyawarah.
"Jika pun tidak bisa, negara kita merupakan negara hukum sehingga bisa diselesaikan baik-baik dengan jalur hukum," jelasnya. (R-1)
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan publik dan kepedulian sosial guna memastikan masyarakat dapat pulang kampung dengan aman, tertib, dan terencana menjelang Idulfitri.
Unpad masih menunggu hasil visum setelah seorang mayat pria ditemukan tewas gantung diri di dahan pohon di kawasan kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved