Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Buronan Terpidana Korupsi Tertangkap Di Batam

RO/Micom
30/8/2020 19:44
Buronan Terpidana Korupsi Tertangkap Di Batam
Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap terpidana DPO Kejati Kepulauan Riau.(dok kejagung)

TIM Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana kasus korupsi yang menjadi buronan Kejati Kepulauan, Minggu (30/8).

Jamintel Kejagung Sunarta mengatakan buronan bernama Bertha Romius Yasil alias Romi, 46, telah diputus bersalah berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 07 Januari 2011.

"Keputusan itu adalah hasil persidangan dengan cara tanpa kehadirannya, atau In Absentia Procedure," kata Sunarta.

Romi, lanjutnya, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2008.

Adapun nilai uang negara yang hilang akibat perbuatan Romi, kata Sunarta, sebesar Rp2,2 miliar. Romi pun divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Ia pun dibebani uang pengganti sebesar Rp634.370.478. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan, maka negara bisa menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun sejak vonis ditetapkan, keberadaan Romi tidak pernah diketahui hingga Minggu (30/8) tim Kejagung menangkapnya di Perumahan Bukit Raya, Belian, Kota Batam, Kepulauan Riau. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya