Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Sidang Praperadilan Novel Baswedan Ditunda

Ant/X-11
14/3/2016 15:53
Sidang Praperadilan Novel Baswedan Ditunda
(ANTARA)

SIDANG praperadilan gugatan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus Novel Baswedan yang sedianya dilaksanakan hari ini (Senin, 14/3) ditunda dan dijadwalkan pada Selasa (22/3).

Hakim sidang praperadilan kasus Novel Baswedan, Suparman, saat sidang perdana di Bengkulu mengatakan pihak termohon mengirimkan surat permohonan penundaan sidang praperadilan.

"Dalam surat, termohon menyebutkan tim jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti praperadilan, sedang melakukan koordinasi dengan tim jaksa penuntut umum," ujarnya, Senin (14/3).

Tim jaksa, lanjut surat permohonan yang dibacakan hakim, sedang mengikuti perkembangan perkara tindak pidana tim pra penuntutan atas nama Novel Baswedan di Kejaksaan Agung RI. "Oleh karena ini termohon meminta penjadwalan ulang sidang praperadilan," katanya.

Menanggapi surat tersebut dan usai meminta pertimbangan tim kuasa hukum pemohon, Suparman menetapkan sidang ditunda selama seminggu. "Nanti kita panggil lagi, dan kami akan menentukan sikap," kata Suparman.

Novel Baswedan yang menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Pada 29 Januari 2016 perkara Novel dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Pengadilan Negeri sebelumnya telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 16 Februari 2016. Namun pada 2 Februari, tim JPU memasukkan surat penyempurnaan dakwaan.

Pada 5 Februari 2016, surat dan berkas perkara Novel Baswedan diserahkan kembali ke tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu. Selanjutnya, Pada 22 Februari 2016 Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016.

Pada 1 Maret 2016, pengacara korban mendaftarkan praperadilan menggugat SKP2 yang diterbitkan tim jaksa penuntut umum. Lalu, Pengadilan Negeri Bengkulu menetapkan sidang perdana praperadilan kasus hukum yang menjerat Novel Baswedan digelar pada 14 Maret 2016.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya