Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Dalami Jaringan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Dwi Apriani
18/8/2020 14:53
Polisi Dalami Jaringan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
Pada Februari lalu, Kepolisian juga menangkap distribusi minyak ilegal di Muba.(MI/Dwi Apriani)

KASUS ilegal drilling masih kerap terjadi di Musi Banyuasin. Kemarin (18/8), Kepolisian Sektor Bayung Lencir di Kabupaten Muba, berhasil mengungkap jaringan minyak ilegal yang sering membawa minyak mentah dari Jambi untuk diolah di Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Ada empat pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti. Terbongkarnya jaringan tersebut setelah Josua Lasroha Marbun, 28, warga Dusun Johor Baru, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, yang merupakan sopir pengangkut minyak ilegal itu, ditangkap.

Pelaku diamankan sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Berdikari Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Muba. Pelaku diamankan petugas Polsek Bayung Lencir yang tengah melaksanakan patroli.

Baca Juga: Ratusan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditertibkan

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku diperintahkan pemilik minyak yakni Jakson Simanungkalit untuk mengantar minyak mentah dari Sumur Pengolahan di Desa Bungkuh Jambi menuju Dusun Berdikari Desa Sukajaya.

"Berdasar pengakuan dari sopir yang sudah kita amankan ini, mereka tiga kali mengantar minyak ke saudara Taqem," ujar Kapolsek Bayung Lencir, AKP Jonroni Hasibuan.

Selanjutnya anggota Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan di Rumah Makan Putra Jaya di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. Petugas mengamankan dua unit mobil truk Mitsubishi warna kuning dan warna putih tanpa plat yang sedang parkir di samping rumah makan. Setiap truk membawa minyak sebanyak 6 ribu liter tanpa dokumen.

Setelah dilakukan pencarian, dua sopirnya berhasil diringkus yakni Sopian Arifin Sitompul, 28, dan Edwin Siregar, 25. Keduanya warga Johor Baru, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

"Minyaknya juga milik Simanungkalit, pengakuan mereka disuruh juga antar ke penyulingan di Berdikari. Sampai sekarang kasus ini masih kita dalami," kata Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni Hasibuan.

Dari pengakuan para sopir tersebut, pihaknya kata Jonroni kemudian mengamankan Jakson Simanungkalit, warga Jambi sang pemilik minyak, Sabtu (15/8).

"Pengakuan dia beli dari Jambi, mau dibawa ke penyulingan di Berdikari, kepada para pelaku kita jerat dengan undang-undang migas serta juncto pasal 480 KUHP," katanya.

Jonroni juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan usaha minyak ilegal. "Kita akan tindak tegas, ini juga menjadi atensi pimpinan," pungkasnya. (DW/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya