Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
POLDA Riau sebagai satuan penegak hukum dalam satgas siaga darurat kebakaran hutan telah membangun 300 canal blocking (sekat kanal) dari 1.200 kanal yang direncanakan.
"Targetnya, sebanyak 1.000 hingga 1.200 sekat kanal yang akan dikerjakan di seluruh polres," jelas Kepala Bidang Humas Polda Riau AKB Guntur Aryo Tejo kepada Media Indonesia di Pekanbaru, Jumat (11/3).
Menurut dia, langkah pembangunan sekat merupakan upaya preventif kebakaran hutan dan lahan, sekaligus sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.
Saat ini, lanjut Guntur, kawasan pantai timur Riau dilanda cuaca panas dan kekeringan sehingga sangat mudah terjadi kebakaran lahan gambut.
"Jika kebakaran, tolong segera padamkan."
Sekitar 700 personel gabungan, kemarin, membangun sekat kanal di wilayah Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau.
Karo Ops Polda Riau Kombes Edi Setyo menjelaskan kegiatan itu akan berlangsung selama dua hari dengan target 85 sekat kanal.
Bahan material yang diperlukan antara lain 18 ribu karung pasir dan kayu pancang serta material lain.
"Untuk menjaga agar gambut tetap basah atau lembab sehingga tidak mudah terbakar, sekat kanal menjadi salah satu cara yang jitu untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan," jelasnya.
Dia menambahkan, permukaan air pada sekat kanal dirancang 40 cm di bawah permukaan tanah di sekitarnya.
Dengan begitu, lahan tetap aman dan subur untuk digunakan sebagai lahan pertanian.
Guntur menambahkan, Polda Riau menangkap 41 tersangka pembakaran hutan dan lahan yang kembali marak pada tahun ini.
Sebanyak 41 tersangka terdiri dari perorangan petani pembuka lahan dalam 33 kasus pembakaran lahan di Riau.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah Rachman mengakui pemberitaan di media massa mampu menggiring kepedulian publik dan aparat negara untuk menindak pembakar hutan, terutama yang melibatkan korporasi. (RK/SL/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved