ORANG di balik penjualan Pulau Punggu Besar, di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, perlahan mulai terkuak. Haji Nasir yang disebut sebagai pemilik pulau seluas 117 hektare tersebut ternyata hanya menguasai 8 hektare. Sisanya 109 hektare merupakan tanah tak bertuan.
Camat Komodo Muhammad Nur mengatakan tanah tersebut diperoleh Nasir dari mertuanya yang merupakan penghuni pertama Pulau Punggu setelah migrasi dari Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 1970-an. Karena itu, iklan penjualan pulau yang menyebutkan tanah Pulau Punggu yang memiliki sertifikat hak milik dinilai rekayasa.
Muhammad mengaku telah bertemu Nasir pada Selasa (10/2) serta sudah
ditanyakan mengenai iklan penjualan pulau tersebut. "Haji Nasir bilang, ia tidak pernah menjual pulau dan tidak pernah menyerahkan iklan penjualan pulau kepada situs skyproperty.org," kata Muhammad.
Seperti diketahui, Pulau Punggu diiklankan untuk dijual pada 22 November 2014, seharga Rp134,2 miliar. Pengiklanan itu diduga dilakukan pemilik situs bernama I Gede Sanat Kumara di Bali.
Namun, sesuai pengakuan Nasir, ia menduga kuat iklan dimuat oleh seorang calo yang ternyata pernah berkali-kali menemuinya di Labuan Bajo. Sang calo membujuk Nasir agar melepas tanah miliknya di Pulau Punggu Besar.