Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Status Tanggap Darurat Korona Dibutuhkan untuk Pemulihan Ekonomi

Ardi Teristi Hardi
31/7/2020 11:56
Status Tanggap Darurat Korona Dibutuhkan untuk Pemulihan Ekonomi
Ilustrasi bangunan tugu di wilayah Kota Yogyakarta.(Medcom.id-Ahmad Mustaqim)

STATUS Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY diperpanjang hingga 31 Agustus 2020. Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengungkapkan alasan  perpanjangan status karena status bencana nasional belum dicabut oleh Presiden Joko Widodo.

"Masih ada penanganan-penanganan lain, seperti persiapan pemulihan ekonomi, pemberian bantuan sosial, dan yang lain. Untuk itu, kita masih memerlukan Status Tanggap Darurat diperpanjang," tegas Baskara Aji, Kamis (30/7).

Baca juga: Warga Bangka boleh Salat Idul Adha meski Ogah Pakai Masker

Status tanggap darurat diperlukan sebagai sarana untuk lebih mawas diri dan waspada terhadap kondisi. Di saat bersamaan, pemulihan ekonomi juga bisa dilaksanakan secara bertahap dan dikontrol.

Pemulihan ekonomi yang tengah diupayakan dan telah diusulkan ke Kementrian Koperasi dan UMKM adalah pemberian bantuan insentif kepada UMKM dan Koperasi. Kriteria UMKM yang akan mendapat bantuan, antara lain belum bankable.

"Persyaratannya adalah mereka punya usaha, tidak bankable itu, kemudian ini ada pertambahan lagi persyaratan yang diberikan oleh Kementerian Koperasi yaitu mereka tidak punya tabungan lebih dari 2,5 juta di rekeningnya," lanjut dia.

Surat keputusan perpanjangan status Tanggap Darurat ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Dalam surat keputusan tersebut tertulis, status tanggap darurat bencana dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.

"Menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan (Covid-19)," tulis Sultan, (30/7). 

Langkah dan tindakan tersebut, antara lain, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Covid-19 di DIY.

Keputusan masa tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2020.

Jika menengok ke belakang, Gubernur DIY menetapkan status tanggap darurat Covid-19 pertama kali mulai 20 Maret-29 Mei 2020. Status tanggap darurat pertama kali diperpanjang mulai 30 Mei-30 Juni 2020.

Kemudian status tanggap darurat diperpanjang kedua mulai dari 1 Juli-31 Juli 2020. Saat ini, perpanjangan sudah memasuki yang ketiga, yaitu dari 1 Agustus-31 Agustus 2020. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya