Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
STATUS Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY diperpanjang hingga 31 Agustus 2020. Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengungkapkan alasan perpanjangan status karena status bencana nasional belum dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
"Masih ada penanganan-penanganan lain, seperti persiapan pemulihan ekonomi, pemberian bantuan sosial, dan yang lain. Untuk itu, kita masih memerlukan Status Tanggap Darurat diperpanjang," tegas Baskara Aji, Kamis (30/7).
Baca juga: Warga Bangka boleh Salat Idul Adha meski Ogah Pakai Masker
Status tanggap darurat diperlukan sebagai sarana untuk lebih mawas diri dan waspada terhadap kondisi. Di saat bersamaan, pemulihan ekonomi juga bisa dilaksanakan secara bertahap dan dikontrol.
Pemulihan ekonomi yang tengah diupayakan dan telah diusulkan ke Kementrian Koperasi dan UMKM adalah pemberian bantuan insentif kepada UMKM dan Koperasi. Kriteria UMKM yang akan mendapat bantuan, antara lain belum bankable.
"Persyaratannya adalah mereka punya usaha, tidak bankable itu, kemudian ini ada pertambahan lagi persyaratan yang diberikan oleh Kementerian Koperasi yaitu mereka tidak punya tabungan lebih dari 2,5 juta di rekeningnya," lanjut dia.
Surat keputusan perpanjangan status Tanggap Darurat ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Dalam surat keputusan tersebut tertulis, status tanggap darurat bencana dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.
"Menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan (Covid-19)," tulis Sultan, (30/7).
Langkah dan tindakan tersebut, antara lain, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Covid-19 di DIY.
Keputusan masa tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2020.
Jika menengok ke belakang, Gubernur DIY menetapkan status tanggap darurat Covid-19 pertama kali mulai 20 Maret-29 Mei 2020. Status tanggap darurat pertama kali diperpanjang mulai 30 Mei-30 Juni 2020.
Kemudian status tanggap darurat diperpanjang kedua mulai dari 1 Juli-31 Juli 2020. Saat ini, perpanjangan sudah memasuki yang ketiga, yaitu dari 1 Agustus-31 Agustus 2020. (OL-6)
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved