MAHKAMAH Syariah Kabupaten Aceh Tengah menghukum cambuk sepasang kekasih karena dinilai telah berbuat mesum atau khalwat, kemarin.
Eksekusi yang digelar di GOR dan Seni kota Takengon itu memberikan hukuman kepada SP dan DS, masing-masing enam kali cambukan.
Sebelumnya, Mahkamah Syariah menjatuhkan hukuman sembilan kali cambukan untuk mereka. Namun, setelah dipotong masa tahanan selama 90 hari, keduanya dicambuk enam kali.
"Kami mengimbau warga untuk menjauhi perbuatan melanggar hukum. Kami akan tetap menegakkan akhlakul karimah," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Tengah Razali Irsayad.