Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Sepasang Kekasih Dihukum Cambuk

MR/N-3
11/2/2015 00:00
Sepasang Kekasih Dihukum Cambuk
(MI/Amiruddin Abdullah Reubee)
MAHKAMAH Syariah Kabupaten Aceh Tengah menghukum cambuk sepasang kekasih karena dinilai telah berbuat mesum atau khalwat, kemarin.

Eksekusi yang digelar di GOR dan Seni kota Takengon itu memberikan hukuman kepada SP dan DS, masing-masing enam kali cambukan.

Sebelumnya, Mahkamah Syariah menjatuhkan hukuman sembilan kali cambukan untuk mereka. Namun, setelah dipotong masa tahanan selama 90 hari, keduanya dicambuk enam kali.

"Kami mengimbau warga untuk menjauhi perbuatan melanggar hukum. Kami akan tetap menegakkan akhlakul karimah," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Tengah Razali Irsayad.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya