Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pengamat: RUU Cipta Kerja Menguntungkan Pekerja

Denny Susanto
16/7/2020 07:27
Pengamat: RUU Cipta Kerja Menguntungkan Pekerja
PengamatT ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Prof. Muhammad Handry Imansyah(Istimewa)

PENGAMAT ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Prof. Muhammad Handry Imansyah menilai RUU Cipta Kerja bukan hanya menguntungkan pengusaha, tetapi juga pekerja dan seluruh rakyat Indonesia. 

"RUU Cipta Kerja bukan hanya untungkan pengusaha, tapi buruh dan seluruh rakyat Indonesia juga diuntungkan," ujar Handry, Kamis (16/7) saat memberikan pandangan tentang RUU Cipta Kerja yang saat ini berpolemik.

Handry menjelaskan RUU Cipta Kerja dapat menjadi solusi atas permasalahan yang ada akibat pandemi covid-19 yakni meningkatnya jumlah pengangguran. Menurutnya, pemerintah perlu menumbuhkan kembali investasi baru untuk penciptaan lapangan kerja serta peningkatan sumber daya manusia. 

"UU Cipta Kerja dapat menjadi solusi permasalahan ini, UU ini  menjadi kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan," jelasnya. 

Handry juga menegaskan RUU ini harus sesegera mungkin disahkan sehingga bisa membantu pertumbuhan ekonomi daerah pulih kembali.

"Bagi saya UU Cipta Kerja merupakan peluang bagi terciptanya lapangan kerja baru yang pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Di sisi lain pertumbuhan produktivitas Indonesia sangat lambat nyaris di sektor-sektor di mana negara-negara lain justru unggul. Dari 2010-2014, bahkan hanya beberapa sektor seperti garmen, karet, dan plastik yang produktivitasnya bisa bersaing. Ini menjadi permasalahan tersendiri dihadapi. Sementara berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kalsel saat ini ada belasan ribu pekerja di Kalimantan Selatan dirumahkan dan di-PHK selama masa pandemi covid-19. 

baca juga: Nasib 60 Juta UMKM Bergantung pada RUU Cipta Kerja

"Dari data yang masuk hingga kini terdapat 52 perusahaan yang telah merumahkan karyawannya dengan jumlah 2.829 orang," ujar Kepala Dinas Nakertrans Kalsel,  Siswansyah.

Sektor UMKM ada 2.141 orang, industri kecil menengah berjumlah 1.191 orang dan sektor informal sebanyak 3.455 orang serta buruh lepas menempati jumlah paling banyak yakni 10.200 orang. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya