Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
DALAM upaya memutus rantai penularan covid-19 dan menuju tatanan kenormalan baru, sejumlah daerah memperketat pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan. Bahkan, sanksi denda jutaan rupiah diterapkan agar masyarakat lebih disiplin.
Sanksi denda terhadap pelanggar antara lain diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatra Barat. Pelanggar tatanan kenormalan baru (new normal) di kota itu terancam hukuman denda maksimal Rp2 juta. Beragam sanksi lainnya juga menanti.
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan sanksi terhadap pelanggar aturan kenormalan baru diberlakukan saat tatanan berlangsung. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota No 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru.
"Bagi semua stakeholder, baik pelaku usaha, pemilik, pengelola usaha, maupun pengurus masjid yang melanggar atau tidak melakukan protap pencegahan penularan covid-19, ada sanksinya," tegas Hendri Septa, kemarin.
Sebelum sanksi denda dijatuhkan, imbuhnya, pelanggar akan terlebih dahulu ditegur secara lisan, tertulis, atau berupa sanksi administrasi. Oleh karena itu, Pemkot Padang akan terus melakukan sosialisasi tentang tatanan kenormalan baru. Hal itu untuk memastikan pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan, antara lain menyediakan tempat mencuci tangan, mengukur suhu tubuh, dan membatasi pengunjung.
"Pelanggar new normal yang tidak melakukan protokol kesehatan akan kami jatuhi sanksi denda maksimal Rp2 juta," ujar Hendri. Bila tetap tidak mematuhi aturan Pemkot Padang, sanksi lain yang dijatuhkan ialah pencabutan izin usaha.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperketat protokol kesehatan di sektor transportasi umum. Pengawasan yang lebih ketat di antaranya dengan membentuk tim pengawasan di terminal-terminal bus dan angkutan umum lainnya. Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, Muslim, mengatakan protokol kesehatan secara ketat juga diterapkan di sejumlah sektor lain, seperti di permukiman masyarakat melalui program kampung tangguh serta di sentra ekonomi berupa pasar tradisional dan modern.
"Kami telah menginstruksikan gugus tugas di daerah untuk menerapkan protokol kesehatan di semua sektor, termasuk transportasi umum. Kita tahu perekonomian masyarakat harus kembali ber gerak. Namun, kita tidak ingin ada penyebaran virus korona gelombang kedua," ujarnya. Kalsel saat ini merupakan salah satu dari tiga daerah dengan penyebaran covid-19 tertinggi setelah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
Tanpa pecegahan
Terkait dengan tingginya penyebaran covid-19 di Sulawesi Selatan (Sulsel), Ketua Palang Merah Indonesia HM Jusuf Kalla (JK) mengatakan penanganan pandemi di Sulsel terbilang bagus, tetapi tidak ada pencegahan. Menurutnya, hal itu memberi kesan masyarakat di Sulsel tinggal menunggu nasib saja.
"Padahal, kita harusnya menentukan nasib kita. Kena atau tidak (virus), harus taat pada aturan protokol kesehatan. Dalam penanganan covid-19, yang pertama dilakukan, kita harus cepat dan tegas agar masyarakat menjaga diri, waspada, menjaga lingkungannya," tegas JK. (DY/LN/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved