Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

11 Dus Kondom Ikut Disita dari Kasus Prostitusi Online

AM
02/3/2016 16:13
11 Dus Kondom Ikut Disita dari Kasus Prostitusi Online
(Ilustrasi)

POLSEK Arcamanik Bandung membongkar praktik prostitusi via online melalui aplikasi sosial media, yang memberikan layanan kencan singkat kelas apartemen di Bandung, sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (1/3). Dari hasil pengungkapan, Polisi menangkap dua pria muncikari dan lima perempuan muda pekerja seks komersial (PSK).

Selain itu, disita barang bukti berupa 11 dus kondom salah satu merek, dua bra perempuan, dua celana dalam dan delapan bingkai foto PSK.

"Mereka ditangkap di dua kamar berbeda yang ada di Lantai 10 apartemen di Jalan Soekarno Hatta," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Rabu (2/3).

Polisi berhasil mengamankan dua orang muncikari dengan inisial S dan AR, yang berperan menjaring pria hidung belang melalui akses internet dengan memamerkan foto-foto perempuan seksi berpose syur. Dua muncikari tersebut, menggunakan satu aplikasi sosial media untuk menjalankan bisnis esek-esek tersebut.

"Tentu muncikari itu menggunakan akun beridentitas samaran, " kata Yoyol.

Transaksi berlanjut setelah konsumen memilih perempuan PSK dan menyepakati tarif layanan short time. "Jika disepakati tarifnya, lalu konsumen diarahkan untuk datang ke apartemen yang disiapkan mucikari," ujar Yoyol.

Pengungkapan tersebut, menurut Kapolrestabes berdasarkan laporan dari masyarakat."Hasil penyelidikan membuktikan adanya aktivitas jasa seks yang beroperasi khusus memanfaatkan kamar apartemen," paparnya.

Dari hasil pengakuan para wanita penjaja seks tersebut, mengaku tarif sekali kencan dari harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta. "Tarif sekali kencan rata-rata 500 ribu rupiah hingga satu juta rupiah," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol.

Akibat perbuatan dua mucikari tersebut, Polisi menjerat dengan pasal 296 jo pasal 506 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.(AM/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya