Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Provinsi Bengkulu dari berbagai kalangan menolak pemberlakuan Undang-Undang (UU) Minerba 2020 yang baru saja disahkan karena dianggap tidak berpihak kepada mereka.Penolakan itu disampaikan dalam sidang rakyat yang dilakukan secara virtual, Minggu (31/5), bersama masyarakat dari Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Sumatra Selatan.
"Dengan adanya UU Minerba ini kami merasa tidak ada keberpihakan pemerintah kepada kami. Lubang tambang dibiarkan, akses jalan kami petani dirusak, sawah kami dirusak, pemukiman rusak. Pengaduan kami kepada pemerintah tidak dihiraukan," kata Kepala Desa Pondok Bakil, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Yusmanilu, Minggu (31/5)
Selain menolak pemberlakuan UU itu, Yusmanilu menilai pengesahan UU itu tidak terbuka dan tidak manusiawi karena disahkan dalam situasi pandemi covid-19 di mana banyak pekerja yang dirumahkan. Hal senada juga diungkapkan aktivis lingkungan dari Mahasiswa Hukum Pecinta Alam (Mahupala) Universitas Bengkulu Riki Pratama Saputra.
Menurutnya, UU Minerba cacat hukum karena tidak ada pembahasan sama sekali, hal tersebut menunjukkan tidak adanya keterbukaan.
"Pengesahan Undang-Undang Minerba menunjukkan bahwa sama sekali tidak ada keterbukaan selama perancangan, bertentangan dengan asas pembentukan perundang-undangan," katanya.
Riki juga menyoroti tidak adanya peran DPD RI dalam pembahasan UU, padahal menurutnya DPD juga memiliki hak karena berkaitan dengan otonomi daerah.
"Kami tidak akan mengkhianati tuannya, kami mahasiswa dibantu oleh rakyat, bahwa kami mahasiswa akan terus berjuang. Ingat, sejarah negara dibangun oleh pemuda. Seperti kita ketahui rezim zalim akan tumbang. Kami menolak UU Minerba karena mendewakan manusia sebagai pusat alam semesta," tegasnya.
baca juga: Warga Kalimantan Tuntut UU Minerba Dibatalkan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Edra Satmaidi mengatakan pembuatan UU harus memperhatikan landasan filosofis dan sosiologisnya, apakah memberikan dampak yang lebih baik pada masyarakat. Pembuatan UU harus berprinsip kemandirian, berwawasan lingkungan, memperhatikan kesejahteraan, berdimensi HAM dan norma UU haruslah berlaku umum kepada siapa saja, perseorangan, operasi, swasta, BUMD, kesempatan yang sama dalam usaha pertambangan.
"Harusnya semua keputusan ada pada negara, selalu menempatkan negara berdaulat di situ. Sudah saatnya kita tegakkan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam," ucapnya. (OL-3)
Selain itu lanjut dia, segera menghubungi layanan panggilan darurat 112 agar petugas yang bersiaga dapat menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat Kota Bengkulu.
Alokasi anggaran sebesar Rp200 juta untuk mendukung berbagai program kebersihan, meskipun saat ini teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut.
Harga komoditas cabai merah keriting di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, masih bertahan Rp35 ribu per kilogram sejak sepekan terakhir setelah pasokan mulai normal.
RUMAH warga yang berada di empat kecamatan di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, terendam banjir selama dua hari terakhir.
Berdasarkan pemantauan BMKG, Bibit Siklon Tropis 93S memiliki kecepatan angin maksimum mencapai 55 knot atau sekitar 74 kilometer per jam
Pada periode penyaluran 2025, lanjut dia, jumlah penerima bantuan pangan mengalami penurunan sebesar 1,3 persen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved