Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
AGUSTAY Hamdamay, 25, terdakwa yang turut serta membantu pembunuh korban Engeline, divonis 10 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah membantu pembunuhan untuk menyembunyikan kematian jenazah korban," ujar Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, dalam sidang di Denpasar, Senin (29/2).
Hakim tidak sependapat dengan Pasal yang dikenakan Jaksa Penuntu Umum (JPU), namun memutuskan sendiri perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHP tentang berperan serta ikut melakukan penguburan jenazah korban.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit, mengungkap fakta pelaku pembunuhan korban sebenarnya dan terdakwa masih muda.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Hotman Paris Hutapea menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita, terdakwa Margrieth memukul korban dengan tangan kosong dengan tangan dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Engeline menangis.
Margrieth kemudian memanggil terdakwa Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat ibu angkat Engeline itu sedang memegang rambut korban. Selanjutnya membanting korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai sehingga korban terkulai lemas.
Margrieth yang sebelumnya divonis seumur hidup itu kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Engeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved