Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, mengeluarkan tujuh poin imbauan bagi umat Islam di daerahnya terkait dengan pelaksanaan ibadah di tengah pandemi virus korona atau covid-19.
Imbauan itu juga disosialisasikan melalui video singkat oleh Ketua MUI Langkat Ahmad Mahfudz. Dalam video singkat berdurasi 2 menit 50 detik, dia menyampaikan pernyataan sikap MUI Kabupaten Langkat atas wabah covid-19.
"Pernyataan di video itu saya sampaikan hari ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4).
Baca juga: Pemkab Muba Beri Sanksi ASN Nekat Mudik
Dalam imbauannya pertamanya, MUI Langkat mengimbau umat Islam di daerahnya untuk selalu menjaga kebersihan sesuai anjuran protokol kesehatan. Mengonsumsi makanan dan minuman yang halal serta mengenakan masker.
Imbauan kedua adalah tidak berkumpul secara massal untuk sementara demi menghindari penularan Covid-19.
Ketiga adalah imbauan masyarakat untuk sementara waktu tidak ziarah kubur, cukup mendoakan dari rumah masing-masing karena situasi belum memungkinkan.
Keempat, untuk pelaksanaan salat lima waktu dan salat Jumat, masih tetap dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap waspada terhadap penularan covid-19. Untuk ini, Badan Kenaziran Masjid (BKM) akan menyediakan sabun dan tempat cuci tangan dan jemaah dianjurkan membawa sajadah masing-masing.
Baca juga: Warga Muslim dan Jemaat Dapat Bantuan HKBP Distrik Aslab
Adapun jemaah yang melaksanakan salat di masjid dianjurkan mereka yang memiliki kondisi fisik dan kesehatan yang baik. Baik itu salat Jumat, maupun salat tarawih.
Dalam imbauan kelimanya, Ahmad mengatakan salat tarawih dapat dilakukan sebagaimana biasanya, tetapi bila ada perubahan akan diberitahukan lebih lanjut.
Keenam, MUI Langkat mengimbau umat Islam di daerahnya untuk memperbanyak zikir dan doa tolak bala serta mendoakan bangsa dan negara agar terhindari wabah covid-19, terutama di bulan suci Ramadan.
Ketujuh, mengimbau umat Islam di daerahnya untuk sementara waktu tidak mudik/pulang kampung atau keluar kampung agar tidak tertular atau menularkan covid-19.
Ahmad mengakui sejumlah poin imbauan tersebut ada yang memiliki perbedaan dengan imbauan yang dikeluarkan MUI Pusat, terutama imbauan mengenai salat di masjid.
MUI Pusat mengimbau umat Islam untuk sementara waktu tidak melaksanakan salat berjemaah di masjid. Mulai dari salat lima waktu, salat Jumat sampai salat tarawih. Namun MUI Langkat masih membolehkannya meski dengan sejumlah ketentuan.
Mengenai hal itu Ahmad mengatakan MUI Langkat menganggap imbauan MUI Pusat beranjak dari kondisi daerah perkotaan yang banyak berstatus zona merah.
Sedangkan Kabupaten Langkat sejauh ini masih berada di zona hijau sehingga mereka masih mempersilakan umat Islam untuk salat berjemaah di masjid.
Kemudian soal imbauan pelarangan sementara berziarah. Ziarah memang tidak terlampau menimbulkan kerumunan di pemakaman pada hari biasa.
Namun bila hal itu dibiarkan menjelang bulan Ramadan, akan sangat berpeluang memicu terjadinya kerumunan, terutama di pemakaman umum. Hal itu karena salah satu kebiasaan warga Langkat menjelang bulan puasa adalah melakukan ziarah.(X-15)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved