Pelajar SMA Nekat 'Sikat' Mobil Jenderal Polisi

Adi Kristiyadi
07/4/2020 07:06
Pelajar SMA Nekat 'Sikat' Mobil Jenderal Polisi
Ilustrasi(Dok MI)

SATRESKRIM Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pelajar SMA swasta berinisial RO, 16, warga Kecamatan Purbaratu, setelah mencuri mobil milik mantan Kapolda Jawa Barat Irjen (purn) Anton Charliyan di sebuah tempat pencucian kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman menjelaskan, RO sudah mengintai tempat pencucian mobil sambil menunggu pemiliknya pulang. 

"Pelajar berbekal informasi yang akurat hingga nekat menyebutkan nama pemiliknya Anton Charliyan sambil mengambil mobil Honda CRV dan pegawai pencucian tersebut langsung menyerahkan kunci kendaraan setelah selesai dicuci," katanya, Senin (6/4).

Yusuf mengatakan, selain mencuri mobil milik mantan Kapolda Jabar pelaku juga sempat membawa kabur kendaraan Yaris di tempat pencucian di wilayah Kecamatan Rajapolah, dengan modus serupa.

Namun, kendaraan tersebut ditukar dengan kendaraan roda dua yang sedang diservis di salah satu bengkel di Kabupaten Ciamis dan Kota Tasikmalaya.

"Sebelum melakukan aksinya, pelaku  mendatangi sebuah bengkel di Kabupaten Ciamis dengan modusnya disuruh pemiliknya membawa motor XRide hingga membawanya kabur ke Mangkubumi, Kota Tasikmalaya dan pelaku mengelabui pekerja bengkel disuruh pemiliknya untuk mengantikan dengan freego hingga dilarikannya ke pencucian mobil yang berada di Rajapolah," ujarnya.

Menurutnya, sesampainya di pencucian mobil di Rajapolah pelaku tersebut mengantikannya dengan satu unit mobil Yaris berwarna putih setelah ditinggal seorang perempuan. 

Dalam aksinya tersebut, RO membohongi pekerja dan mereka menyerahkan kuncinya tersebut hingga membawanya ke Jalan Mochammad Hatta, Kota Tasikmalaya tepat di pencucian mobil.

"Pelaku membawa dua mobil tersebut setelah berupaya membuat nomer polisi palsu di jalan untuk mengelabui petugas, dan mobil Yaris itu ditukar dengan kendaraan CRV milik mantan Kapolda Jabar. Atas perbuatannya tersebut, di jerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya