Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Cegah Covid-19, Pemkab Buleleng Batasi Jam Operasional Pasar

Antara
01/4/2020 17:24
Cegah Covid-19, Pemkab Buleleng Batasi Jam Operasional Pasar
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana saat memimpin penyemprotan disinfektan di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng.(Dok.Pemkab Buleleng)

LANGKAH tegas diambil Pemerintah kabupaten Buleleng, Bali. Demi mencegah penyebaran virus korona, mereka memberlakukan pembatasan jam operasional pasar, toko-toko, dan warung.

Diungkapkan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana ST, pihaknya hanya mengijinkan operasi pasar sejak pukul 08.00 WITA sampai 16.00 WITA. Dengan pembatas itu, ia berharap bisa mengurangi kerumunan massa dan sekaligus menekan penyebaran covid-19 di Buleleng. Selain itu, mereka juga menjadi waktu untuk melakukan penyemprotan rutin disinfektan di pasar dan warung di kota Singaraja.

Baca juga: Kondisi 4 Pasien Berstatus PDP di Buleleng Stabil

“Sebelumnya pada jam 6 pagi kami akan lakukan penyemprotan dan jam 5 sore akan kami lakukan penyemprotan kembali. Terkait dengan penyemprotan di pasar nanti saya akan perintahkan SKPD untuk pelaksanakannya” ujar Agus, Rabu (4/1).

Agus juga mengungkapkan bahwa tidak boleh ada aktivitas setelah jam operasional yang ditentukan. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan pemantauan. Dirinya juga memastikan bahwa akan menindak tegas pada toko atau pedagang yang membandel.

“Pokoknya jam 4 sore harus sudah tutup. Karena kami akan melakukan penyemprotan jam 5 sore. Kita harus membiasakan diri jangan sampai virus ini meluas,” tegasnya.

Sebelum kebijakan itu, ia mengaku sudah mengaku sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan. Kebijakan itu antara lain meniadakan segala bentuk kegiatan pengumpulan massa dan mengharuskan sekolah-sekolah untuk sementara tidak lagi menggelar pelajaran secara konvensional.

"Tujuannya sebenanya adalah agar kami bisa melakukan penyemprotan," ujarnya. (A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya