Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PEMERINTAH melalui Satuan Tugas 115 (Anti-IUU Fishing) menenggelamkan 30 kapal penangkapan ikan secara ilegal di lima lokasi yang berbeda di lima daerah di Tanah Air.
"Laksanakan penenggelaman kapal segera," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memimpin penenggelaman kapal dari ruang komando pengendalian di Kantor KKP Jakarta, Senin (22/2).
Menurut Susi, penenggelaman yang dilakukan di beberapa daerah itu merupakan komitmen pemerintah memberantas kapal-kapal pencuri ikan di Indonesia.
Penenggelaman tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Susi yang juga menjabat sebagai Komandan Satgas 115 melalui "live streaming" (penayangan langsung) dari Kantor KKP.
Penenggelaman yang dilakukan di lima titik lokasi itu antara lain adalah di Pontianak-Kalimantan Barat sebanyak 8 kapal asal Vietnam, di Bitung-Sulawesi Utara 10 kapal yang terdiri atas 6 kapal Filipina dan 4 kapal Indonesia.
Selain itu, lokasi lainnya adalah di Tahuna-Sulawesi Utara sebanyak satu kapal Filipina, dan Belawan-Sumatera Utara sebanyak satu kapal Malaysia. "Kami akan terus melakukan pemantauan di semua titik perairan Indonesia," ucapnya.
Kegiatan penenggelaman kapal itu dilaksanakan atas dukungan dan kerja sama yang intensif dengan TNI AL, Polri, Bakamla, Kejaksaan Agung, serta instansi terkait lain.
Dengan penenggelaman pada hari ini, maka jumlah kapal yang sudah ditenggelamkan sejak Oktober 2014, tercatat hingga saat ini berjumlah 151 kapal.
Jumlah tersebut terdiri atas 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, dua kapal Papua Nugini, satu kapal Tiongkok, dan 14 kapal berbendera Indonesia.
Sebagaimana diketahui, penenggelaman kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal dilakukan dengan mengacu kepada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan.(Ant/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved