Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemprov NTT Berupaya Relokasi Warga Perambah Hutan

MI
24/2/2020 02:30
Pemprov NTT Berupaya Relokasi Warga Perambah Hutan
Kawasan Hutan Besipae(wikipedia)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) berupaya merelokasi 73 keluarga yang merambah kawasan Hutan Besipae di Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten NTT. Mereka telah merambah hutan sejak 2008.

“Mereka direlokasi ke bagian depan, masih di dalam kawasan hutan. Di sana kita siapkan kavling tanah seluas 800 meter persegi per keluarga dan sertifikat,” kata Kepala Badan Pengelola Aset dan Pendapatan Daerah NTT, Zet Sony Libing, kemarin.

Selain itu, warga juga dilibatkan dalam program pengembangan peternakan terpadu, pakan ternak, laboratorium, dan peternakan sapi yang mulai dijalankan pemerintah tahun ini di kawasan hutan milik Pemprov NTT tersebut.

Namun, dari jumlah itu, enam keluarga menolak pindah dari kawasan hutan. Saat ini, keenam keluarga itu mendiami enam gedung milik Dinas Peternakan NTT yang berdiri di kawasan hutan tersebut. “Kami minta mereka keluar dari gedung itu,” tegasnya.

Menurut Libing, pemerintah provinsi sudah dua kali bertemu dengan warga yang menolak relokasi untuk menyampaikan tawaran pemerintah, mereka tetap menolak. “Walaupun menolak, kami tetap jalankan program ini. Kita mau membuat sertifikat untuk mereka,” ujarnya.

Sebagai informasi, Besipae adalah kawasan hutan seluas 3.700 hektare yang diserahkan Usif (raja) Nabuasa kepada Pemerintah Provinsi NTT pada 1982. Lalu, lahan itu dijadikan kawasan percontohan intensifikasi peternakan sapi dengan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan Australia hingga 1986.

“Setelah itu, tanah tersebut diambil alih oleh pemerintah provinsi, tapi tidak dimanfaatkan secara optimal.” Hal itu yang kemudian membuat kawasan tersebut dirambah warga. Barulah di era pemerintahan Gubernur Viktor Laiskodat dan Wakil Gubernur Josef Nae Soi, lahan tersebut ditata kembali untuk dijadikan kawasan pengembangan peternakan terpadu.

Lebih lanjut Libing mengatakan, terkait penolakan enam keluarga untuk direlokasi, tidak mewakili 67 keluarga lainnya. “Hanya sebagian kecil keluarga yang protes. Mereka meminta sertifikat hak pakai yang dipegang pemerintah provinsi digugurkan,” terangnya.

Tidak hanya itu, warga yang menolak relokasi juga melayangkan gugatan ke pengadilan. “Kalau ada gugatan dan kami menang, sertifikat tidak bisa digugurkan,” pungkasnya. (PO)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya