Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Terpidana Mantan Bupati Jembrana Kembali Jadi Tersangka

Ant/X-11
16/2/2016 14:16
Terpidana Mantan Bupati Jembrana Kembali Jadi Tersangka
(I Gede Winasa -- MI/Safir Makki)

MANTAN Bupati Jembrana, Bali, I Gede Winasa kembali menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2009.

Gede Winasa sebelumnya juga telah menjalani hukuman selama 2,5 tahun di Rumah Tahanan Negara, Kabupaten Jembrana, dalam kasus korupsi pengadaan mesin kompos yang didanai APBD setempat.

"Peraturan Bupati itu mengatur tentang pemberian bantuan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa berprestasi," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali Erna Nourma di Denpasar, Selasa (16/2).

Ia menjelaskan, keterlibatan mantan bupati dua periode itu dalam kasus tersebut karena menyetujui pengajuan permohonan bantuan beasiswa kepada siswa yang dinilai tidak berprestasi ketika menjabat sebagai Bupati Jembrana. Akibat tindak pidana tersebut negara dirugikan hingga Rp2 miliar lebih.

"Mahasiswa yang tidak masuk dalam kualifikasi tersebut ikut mendapatkan bantuan, menimbulkan kerugian negara yang cukup besar," ujar Erna.

Selain menetapkan Winasa sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Bali yang menyelidiki kasus korupsi tersebut selama empat bulan juga menetapkan dua tersangka lain yakni I Nyoman Suryadi, Kepala Disdikpora Kabupaten Jembarana periode 2008 - 2009 dan Anak Agung Putra Yasa, Kadisdikpora Kabupaten Jembrana periode 2009-2010.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya