Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Gakkum LHK Tangkap Dua Penambang Ilegal di Babar

Rendy Ferdiansyah
07/2/2020 17:27
Gakkum LHK Tangkap Dua Penambang Ilegal di Babar
Penambang ilegal merusak kelestarian lingkungan(MI/Solmi)

TIM Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera menangkap dua Pelaku penambang Ilegal di kawasan Hutan Taman Hutan Raya Gunung Menumbing Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Direktur Penegakan Hukum Pidana, Gakkum LHK Wilayah Sumatera. Yazid Nurhuda mengatakan, pelaku berinisial RAN, 40, dan HAN, 25, warga kelurahan Sungai Baru, Muntok, Provinsi Bangka Belitung.

Modus operandi yang dilakukan 2 penambang ini tergolong baru, yaitu dengan membendung aliran air di Gunung Menumbing. Lalu, air dialirkan ke bawah gunung dengan selang yang dibuat sedemikian rupa sehingga tekanan air menjadi lebih kuat untuk disemprotkan ke bawah batu batu gunung baru kemudian dilakukan pemisahan  antara biji timah dengan batu batu kecil.

"Modus operandi memanfaatkan tekanan air tanpa mesin ini juga sulit terlacak karena kegiatannya tidak menimbulkan suara mesin dan berpindah-pindah," katanya.

Diakuinya, kedua pelaku diamankan petugas ketika sedang melakukan aktifitas penambangan di kawasan hutan Tahura Gunung Menumbing.

"Pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan kegiatan sejak 12 Januari 2020," ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo. 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman pidana  penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (OL-13).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik