Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PESONA wisata di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, memang tidak diragukan lagi. Salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur itu, mampu menyedot ratusan ribu wisatawan tiap tahunnya.
Berdasarkan data dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS), sepanjang 2019, jumlah kunjungan wisatawan baik dari dalam maupun luar negeri ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mencapai 690.831 orang.
Dari jumlah total tersebut, sebanyak 669.422 orang merupakan wisatawan dalam negeri, sementara 21.409 lainnya merupakan wisatawan mancanegara. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kunjungan wisatawan itu pada 2019, mencapai Rp22,86 miliar.
Dengan banyaknya jumlah wisatawan yang berkunjung ke kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tersebut, menjadikan wilayah itu juga tidak lepas dari hiruk pikuk kendaraan bermotor yang menjadi moda transportasi utama para wisatawan.
Tercatat, ada kurang lebih sebanyak 1.416 jeep yang tergabung dengan paguyuban-paguyuban di kawasan sekitar kawasan Bromo. Paguyuban jeep terbesar berada di wilayah Ngadisari, Kabupaten Probolinggo, yang memiliki 746 unit kendaraan jeep.
Dengan jumlah kendaraan bermotor yang melintas per hari mencapai ratusan atau bahkan ribuan unit pada saat puncak musim liburan, kawasan Bromo juga terkena dampak dari pekatnya asap kendaraan bermotor yang mengandung karbon monoksida.
Dampak karbon monoksida terhadap lingkungan, khususnya tanaman yang mendapatkan paparan tinggi, bisa menghambat kemampuan bakteri untuk mengikat nitrogen. Jika suatu tanaman tidak mampu mengikat nitrogen, maka tanaman tersebut tidak bisa tumbuh.
Bromo ditetapkan menjadi taman nasional oleh pemerintah pada 12 November 1992. Keputusan tersebut diambil sepuluh tahun setelah adanya Kongres Taman Nasional Sedunia yang melakukan pertemuan di Denpasar, Bali, pada 14 Oktober 1982.
Bromo ditetapkan sebagai taman nasional dengan mempertimbangkan kondisi alam dan lingkungannya yang perlu dilindungi, serta didukung dengan berbagai potensi budaya serta tradisi kuno yang perlu dikembangkan. (Ant/OL-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved