Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KETERSEDIAAN pupuk di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, untuk musim tanam padi tahun ini tidak perlu dikhawatirkan. Sementara penurunan alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dijamin tidak sampai mengganggu kebutuhan petani. Tahun ini alokasi pupuk bersubsidi berkurang di Klaten, kecuali alokasi pupuk NPK Phonska yang naik. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah No 521.34/001/2020.
Alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Klaten tahun anggaran 2020, meliputi jenis pupuk urea 21.413 ton, SP-36 1.135 ton, ZA 6.458 ton, NPK Phonska 13.954 ton, dan pupuk organik 2.945 ton.
"Kecuali NPK, alokasi pupuk bersubsidi lainnya mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu," kata Wahyu Wardana, Kasi Sarpras Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Klaten.
Ditemui di kantornya, Rabu (29/1), Wahyu secara rinci menyebut penurunan alokasi pupuk urea mencapai 4.903 ton, SP-36 765 ton, ZA 2.542 ton, dan organik 4.038 ton. Hanya pupuk NPK Phonska yang naik, yaitu dari 10.807 ton menjadi 13.954 ton tahun ini. Untuk kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Klaten, Kepala DPKPP Widiyanti, dalam surat keputusannya (SK) No 521/07/2020 telah menetapkan rekapitulasi per bulan kebutuhan pupuk petani di Klaten .
Rekapitulasi pupuk urea, misalnya, dari alokasi 21.413 ton, Januari kebutuhan petani ditetapkan 2.802 ton, Februari 1.751 ton, Maret 1.419 ton, April 1.806 ton, Mei 1.817 ton, Juni 1.795 ton, Juli 2.054 ton, Agustus 2.370 ton, September 2.060 ton, Oktober 1.455 ton, November 855 ton, dan Desember 1.229 ton.
"Alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Klaten, diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan petani, sehingga tidak perlu dikhawatirkan. Tapi, apabila dalam realisasi alokasi itu masih ada kekurangan, DPKPP akan mengajukan tambahan alokasi ke pemerintah provinsi," katanya.
baca juga: Pelabuhan Malahayati Layani Ekspor Pozzolan ke Bangladesh
Terkait harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, Wahyu Wardana menyebutkan bahwa hal itu juga sudah ditetapkan dalam SK Kepala DPKPP Klaten No 521/07/2020. HET urea Rp90.000 per kemasan 50 kilogram (kg), SP-36 Rp100.000 (50 kg), ZA Rp70.000 (50 kg), NPK Phonska Rp115.000 (50 kg), dan organik Rp20.000 (40 kg).
"HET pupuk bersubsidi hanya berlaku untuk pembelian petani di pengecer resmi dalam kemasan volume yang telah ditetapkan dalam SK Kepala DPKPP Klaten tersebut," pungkasnya. (OL-3)
Pemerintah memperkenalkan mekanisme titik serah untuk menjamin distribusi pupuk bersubsidi yang lebih tepat sasaran.
PT Pupuk Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap peluncuran Koperasi Desa Merah Putih.
Dari uji kesiapan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menjadi penyalur pupuk subsidi di wiilayah amatan, diperoleh hasil sebanyak 79,6% Gapoktan dinilai belum siap.
Pengadaan pupuk yang tidak lagi memerlukan banyak persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Dengan penyederhanaan regulasi, diharapkan produksi pertanian akan meningkat.
Acara Tebus Bersama dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan penyerapan pupuk subsidi; memastikan kemudahan penebusan; dan menjaga agar harga pupuk sesuai dengan HET.
PEMKAB Lamongan, Jawa Timur, turut melaksanakan gerakan tanam padi serentak bersama 14 provinsi di Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Lamongan, Rabu (23/4).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved