Petani Klaten Jangan Khawatir Ketersediaan Pupuk

Djoko Sardjono
29/1/2020 12:01
Petani Klaten Jangan Khawatir Ketersediaan Pupuk
Stok pupuk musim tanam tahun ini sudah mencukupi(Antara)

KETERSEDIAAN pupuk di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, untuk musim tanam padi tahun ini tidak perlu dikhawatirkan. Kendati alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jumlahnya berkurang tahun ini.

Untuk alokasi pupuk bersubsidi jumlahnya berkurang di Klaten, kecuali alokasi pupuk NPK Phonska naik. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah No 521.34/001/2020.

Alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Klaten tahun anggaran 2020, meliputi jenis pupuk urea 21.413 ton, SP-36 1.135
ton, ZA 6.458 ton, NPK Phonska 13.954 ton, dan pupuk organik 2.945 ton.

"Kecuali NPK, alokasi pupuk bersubsidi lainnya mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu," kata Wahyu Wardana, Kasi Sarpras Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan  Perikanan (DPKPP) Klaten.

Ditemui di kantornya, Rabu (29/1), Wahyu secara rinci menyebut penurunan alokasi pupuk urea mencapai 4.903 ton, SP-36 765 ton, ZA 2.542 ton, dan organik 4.038 ton. Hanya pupuk NPK Phonska yang naik, yaitu dari 10.807 ton menjadi 13.954 ton tahun ini.

Untuk kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian di Kabupaten Klaten, Kepala DPKPP Widiyanti, dalam surat keputusannya (SK) No 521/07/2020 telah menetapkan rekapitulasi per bulan kebutuhan pupuk petani di sana.

Rekapitulasi pupuk urea, misalnya, dari alokasi 21.413 ton, Januari kebutuhan petani ditetapkan 2.802 ton, Februari 1.751 ton, Maret 1.419
ton, April 1.806 ton, Mei 1.817 ton, Juni 1.795 ton, Juli 2.054 ton, Agustus 2.370 ton, September 2.060 ton, Oktober 1.455 ton, November 855
ton, dan Desember 1.229 ton.

"Alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Klaten, diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan petani, sehingga tidak perlu dikhawatirkan.
Tapi, apabila dalam realisasi alokasi itu masih ada kekurangan, DPKPP akan mengajukan tambahan alokasi ke pemerintah provinsi," paparnya.

Terkait harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, Wahyu Wardana menyebutkan bahwa hal itu juga sudah ditetapkan dalam SK Kepala DPKPP
Klaten No 521/07/2020. HET urea Rp90.000 per kemasan 50 kilogram (kg), SP-36 Rp100.000 (50 kg), ZA Rp70.000 (50 kg), NPK Phonska Rp115.000 (50
kg), dan organik Rp20.000 (40 kg).

"HET pupuk bersubsidi hanya berlaku untuk pembelian petani di pengecer resmi dalam kemasan volume yang telah ditetapkan dalam SK Kepala DPKPP
Klaten tersebut," pungkasnya. (OL-13)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya