PEMERINTAH Kota Yogyakarta berencana memutihkan pajak bumi dan bangunan yang tidak tertagih. Untuk merealisasikannya, pemkot tengah menyusun rancangan peraturan wali kota.
Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta Kadri Renggono menjelaskan, meski ada wacana penghapusan PBB oleh pemerintah pusat, tetap tidak akan berpengaruh. "Kalau nanti PBB benar-benar dihapuskan, ya kami ikuti, tapi rencana pemutihan tetap kami selesaikan. Sekarang perwal-nya sudah 90%," ungkapnya.
Menurut Kadri, ketika Pemkot Yogyakarta mengelola PBB secara mandiri sejak 2012, total tunggakan PBB yang dilimpahkan dari KPP Pratama periode 1994-2012 mencapai Rp48 miliar. Setelah dilakukan penelusuran, berhasil tertagih sekitar Rp16 miliar. "Kami sudah sulit melacak karena wajib pajaknya sudah tidak ditemukan. Jika tidak ada penghapusan, tunggakan itu selalu masuk neraca keuangan," ujarnya.